Korban yang berhasil diidentifikasi adalah anak-anak berusia antara 10 hingga 18 tahun. Mereka tersebar di 23 provinsi di Indonesia, dengan titik konsentrasi tertinggi berada di Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta. Proses interaksi antara pelaku rekrutmen dan korban terjadi sepenuhnya secara online, tanpa pertemuan fisik.
Modus Operandi Rekrutmen melalui Game Online
Mayndra memaparkan pola sistematis yang digunakan jaringan teror. Awalnya, propaganda disebarkan di platform media sosial terbuka seperti Facebook dan Instagram, serta ruang obrolan dalam game online. Konten yang disajikan seringkali menampilkan visi utopia yang memanfaatkan fantasi dan rasa penasaran anak.
Setelah tertarik, korban kemudian dipindahkan ke ruang komunikasi yang lebih privat dan terenkripsi. Mereka diajak bergabung ke dalam grup khusus yang tidak dapat diakses oleh umum, di mana cuci otak dan indoktrinasi dilakukan lebih intensif.
Fenomena ini menandakan perlunya kewaspadaan ekstra dari orang tua dan masyarakat. Pengawasan terhadap aktivitas daring anak, termasuk interaksi mereka dalam game online, menjadi langkah krusial untuk mencegah penyebaran paham radikal sejak dini.
Artikel Terkait
Menteri Agama Tekankan Kolaborasi dengan Ormas di Pembukaan Muktamar Mathlaul Anwar
Presiden Prabowo Lantik Hakim Konstitusi, Anggota Ombudsman, dan Duta Besar
Perundingan AS-Iran di Islamabad Buntu, Kedua Pihak Saling Menyalahkan
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Julio, Lepas dari Kenakalan Remaja