Korban yang berhasil diidentifikasi adalah anak-anak berusia antara 10 hingga 18 tahun. Mereka tersebar di 23 provinsi di Indonesia, dengan titik konsentrasi tertinggi berada di Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta. Proses interaksi antara pelaku rekrutmen dan korban terjadi sepenuhnya secara online, tanpa pertemuan fisik.
Modus Operandi Rekrutmen melalui Game Online
Mayndra memaparkan pola sistematis yang digunakan jaringan teror. Awalnya, propaganda disebarkan di platform media sosial terbuka seperti Facebook dan Instagram, serta ruang obrolan dalam game online. Konten yang disajikan seringkali menampilkan visi utopia yang memanfaatkan fantasi dan rasa penasaran anak.
Setelah tertarik, korban kemudian dipindahkan ke ruang komunikasi yang lebih privat dan terenkripsi. Mereka diajak bergabung ke dalam grup khusus yang tidak dapat diakses oleh umum, di mana cuci otak dan indoktrinasi dilakukan lebih intensif.
Fenomena ini menandakan perlunya kewaspadaan ekstra dari orang tua dan masyarakat. Pengawasan terhadap aktivitas daring anak, termasuk interaksi mereka dalam game online, menjadi langkah krusial untuk mencegah penyebaran paham radikal sejak dini.
Artikel Terkait
Bank Indonesia Imbau Masyarakat Patuhi Syarat dan Prosedur Pemesanan Online untuk Penukaran Uang Baru
Virgoun Resmi Menikahi Lindi Fitriyana dalam Akad Nikah Tertutup di Tangsel
Ketua DPRD DKI Usulkan Mobile Training Unit untuk Perluas Jangkauan Pelatihan Kerja
Pengemudi Tanpa SIM dan Nopol Palsu Tabrak Beruntun di Gunung Sahari, 2 Luka