Gubernur DKI Tetapkan Hari Selasa Khusus Bahas Peraturan Daerah
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi menetapkan setiap hari Selasa sebagai waktu khusus untuk pembahasan Peraturan Daerah atau Perda. Kebijakan ini diambil untuk mengakselerasi penyelesaian target legislasi yang hingga kini belum tercapai.
Berdasarkan penjelasan Pramono, dengan adanya jadwal tetap ini, seluruh Organisasi Perangkat Daerah atau OPD diizinkan untuk tidak menghadiri rapat lain di Balai Kota jika bertepatan dengan sesi pembahasan Perda setiap Selasa. Langkah ini diharapkan dapat memfokuskan seluruh sumber daya pada proses legislasi.
Target 15 Perda Tahun Ini Diperkirakan Sulit Tercapai
Pramono Anung mengungkapkan bahwa target awal DPRD DKI untuk menyelesaikan 15 Perda sepanjang tahun ini kemungkinan besar tidak akan terpenuhi. Realistisnya, hanya sekitar 10 hingga 12 Perda yang diperkirakan dapat disahkan sebelum akhir tahun.
Artikel Terkait
Gagalnya Perundingan AS-Iran Dorong Harga Minyak Tembus US$100, Saham Migas RI Menguat
Foton eMiler, Truk Listrik dengan Kabin Lapang dan Akselerasi Halus, Siap Operasi di Indonesia
Dolar AS Melonjak ke Level Tertinggi Seminggu Usai Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz
Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,86 Juta per Gram, Harga Buyback Turun Rp42 Ribu