UMP Lampung 2026 Naik 5,35 Persen, Tembus Rp3 Jutaan

- Selasa, 23 Desember 2025 | 20:06 WIB
UMP Lampung 2026 Naik 5,35 Persen, Tembus Rp3 Jutaan

LAMPUNG GEH – Mulai awal tahun depan, pekerja di Lampung akan merasakan kenaikan upah. Pemerintah provinsi akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp 3.047.734 per bulan. Angka ini naik sekitar 5,35 persen dari UMP tahun 2025 yang lalu.

Keputusan itu resmi berlaku mulai 1 Januari 2026 mendatang. Menurut Agus Nompitu, selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, penetapan ini bukan proses yang instan. Mereka sudah membahasnya cukup lama, dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan ketenagakerjaan di daerah.

“UMP Lampung 2026 yang berlaku 1 Januari nanti yaitu sebesar Rp3.047.734 per bulan,” kata Agus, saat dikonfirmasi Selasa (23/12).

“Itu artinya naik 5,35 persen dari UMP tahun 2025 sebesar Rp2.893.070.”

Namun begitu, ada catatan penting. Besaran ini khusus untuk pekerja yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun. Bagi yang sudah bekerja setahun atau lebih, perusahaan punya kewajiban lain.

“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sendiri untuk mereka,” jelas Agus.

Dia juga menegaskan satu hal: “Pengusaha dilarang keras membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi yang sudah ditetapkan.”

Meski demikian, aturan ini punya pengecualian. Usaha mikro dan kecil, sesuai regulasi, tidak diwajibkan mengikuti ketentuan UMP ini.

Lalu, bagaimana angka kenaikan 5,35 persen itu didapat? Agus membeberkan, perhitungannya memakai koefisien atau alpha sebesar 0,8. Rentangnya antara 0,5 sampai 0,9, sesuai aturan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025. Mereka melihat kondisi ekonomi daerah, seperti pertumbuhan dan inflasi, plus situasi ketenagakerjaan secara umum.

“Ada tren bagus, inflasi kita menurun,” ujarnya memberi contoh.

“Dari 2,16 persen pada September 2024, menjadi 1,17 persen setahun kemudian di September 2025.”

Prosesnya sendiri ternyata cukup alot. Dewan Pengupahan sempat mengajukan dua opsi kenaikan berbeda kepada Gubernur. Opsi itu hasil rapat maraton dua hari, yang rencananya baru diserahkan secara resmi pada Selasa kemarin.

Di meja perundingan, usulan dari pihak pekerja dan pengusaha memang berbeda jauh. Pekerja menginginkan kenaikan 5,87 persen, yang akan mendongkrak UMP menjadi sekitar Rp 3,06 juta. Sementara pengusaha mengusulkan kenaikan lebih rendah, hanya 3,78 persen, sehingga angkanya jadi sekitar Rp 3 juta saja.

Angka final Rp 3.047.734 itu, bisa dibilang, merupakan titik temu dari kedua kepentingan tersebut. UMP Lampung 2025 yang menjadi patokan dasar perhitungan, akhirnya terkerek juga untuk menyambut tahun baru.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar