Untuk mengejar ketertinggalan, Gubernur telah menggelar rapat koordinasi intensif dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI serta seluruh panitia khusus yang menangani Rancangan Perda.
Jadwal Terstruktur Jadi Solusi Percepat Pembahasan
Menurut Pramono, salah satu kendala utama sebelumnya adalah tidak adanya jadwal yang jelas dan terstruktur untuk membahas setiap Raperda. Dengan penjadwalan khusus setiap Selasa, proses pembahasan diharapkan menjadi lebih teratur, terukur, dan efisien.
Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, telah menyampaikan target minimal 15 Perda tersebut. Beberapa Raperda yang sedang dalam proses pembahasan paralel mencakup Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang memiliki batas waktu penetapan enam bulan pasca-pelantikan gubernur.
Selain itu, beberapa Raperda lain sedang dibahas melalui Panitia Khusus, termasuk Raperda Pendidikan, Utilitas, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Kawasan Tanpa Rokok.
Artikel Terkait
Gagalnya Perundingan AS-Iran Dorong Harga Minyak Tembus US$100, Saham Migas RI Menguat
Foton eMiler, Truk Listrik dengan Kabin Lapang dan Akselerasi Halus, Siap Operasi di Indonesia
Dolar AS Melonjak ke Level Tertinggi Seminggu Usai Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz
Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,86 Juta per Gram, Harga Buyback Turun Rp42 Ribu