Gubernur DKI Tetapkan Selasa Legislasi untuk Kejar 15 Perda yang Tertunda

- Senin, 17 November 2025 | 17:50 WIB
Gubernur DKI Tetapkan Selasa Legislasi untuk Kejar 15 Perda yang Tertunda

Untuk mengejar ketertinggalan, Gubernur telah menggelar rapat koordinasi intensif dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI serta seluruh panitia khusus yang menangani Rancangan Perda.

Jadwal Terstruktur Jadi Solusi Percepat Pembahasan

Menurut Pramono, salah satu kendala utama sebelumnya adalah tidak adanya jadwal yang jelas dan terstruktur untuk membahas setiap Raperda. Dengan penjadwalan khusus setiap Selasa, proses pembahasan diharapkan menjadi lebih teratur, terukur, dan efisien.

Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, telah menyampaikan target minimal 15 Perda tersebut. Beberapa Raperda yang sedang dalam proses pembahasan paralel mencakup Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang memiliki batas waktu penetapan enam bulan pasca-pelantikan gubernur.

Selain itu, beberapa Raperda lain sedang dibahas melalui Panitia Khusus, termasuk Raperda Pendidikan, Utilitas, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Kawasan Tanpa Rokok.


Halaman:

Komentar