Warga di kawasan Bojonegara-Puloampel, Kabupaten Serang, Banten, melakukan aksi protes dengan memblokir Jalan Cilegon-Bojonegara. Aksi unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap pelanggaran jam operasional truk tambang yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Seorang juru bicara warga menyatakan bahwa aturan resmi dari Gubernur Banten yang menetapkan jam operasional truk tambang mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB tidak ditaati di lapangan. "Aturan jam operasional truk tambang sudah jelas, namun dalam pelaksanaannya tidak berjalan sesuai ketentuan," tegasnya dalam orasi di lokasi unjuk rasa.
Aksi protes dimulai dengan konvoi massa dari wilayah Bojonegara menuju persimpangan tol Cilegon Timur. Warga setempat menuntut penegakan aturan terkait aktivitas truk tambang yang dinilai telah menimbulkan berbagai masalah.
Pemblokiran jalan dilakukan di simpang akses tol Cilegon Timur sebagai bentuk tekanan. Menurut keterangan warga, kehadiran truk-truk tambang tersebut telah menyebabkan kemacetan parah dan mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat.
Warga juga mengeluhkan dampak negatif lainnya dari operasional truk tambang. "Aktivitas pertambangan yang meningkat justru membuat masyarakat menderita. Debu yang dihasilkan mengganggu kesehatan, sementara akses jalan untuk keperluan sehari-hari seperti pergi ke pasar menjadi sangat sulit," ungkap perwakilan warga.
Artikel Terkait
Israel Dituding Otoritas Palestina dalam Dugaan Perdagangan Manusia Warga Gaza ke Afrika Selatan
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025: Polres Dumai Fokus pada 7 Pelanggaran Lalu Lintas Ini
Prabowo Perintahkan Konten Digital untuk Smartboard di Seluruh Sekolah
Inflasi Indonesia Oktober 2025 Capai 2,86%, Ini Daftar Provinsi dengan Angka Tertinggi