Keringanan BPHTB PTSL di Sulsel: Akselerasi Sertipikasi & Bantuan Masyarakat Miskin

- Jumat, 14 November 2025 | 19:40 WIB
Keringanan BPHTB PTSL di Sulsel: Akselerasi Sertipikasi & Bantuan Masyarakat Miskin

Menteri ATR/BPN Minta Kepala Daerah Sulsel Beri Keringanan BPHTB untuk PTSL

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi mengajak seluruh kepala daerah di Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan keringanan, bahkan pembebasan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini difokuskan pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan pendaftaran tanah pertama kali bagi masyarakat.

Permintaan ini disampaikan Nusron Wahid langsung dalam sebuah rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat, khususnya yang termasuk dalam kategori miskin ekstrem. Ia meminta pemerintah daerah segera menerbitkan peraturan daerah yang mengatur pembebasan BPHTB ini.

Kebijakan pembebasan BPHTB dinilai sebagai langkah strategis. Selain mempercepat proses sertipikasi tanah milik rakyat, langkah ini juga merupakan bentuk nyata dari keadilan sosial dan bantuan bagi masyarakat kurang mampu. Menurut Nusron, kendala biaya BPHTB masih menjadi penghalang utama banyak tanah di Sulsel yang belum memiliki sertipikat.

Nusron menjelaskan bahwa pengukuran tanah yang telah dilakukan akan sia-sia jika tidak diikuti dengan penerbitan sertipikat karena masalah pembayaran BPHTB. Kepemilikan sertipikat sangat penting karena memberikan ketenangan dan dasar hukum yang kuat bagi pemilik tanah.


Halaman:

Komentar