Kantor Imigrasi Jakarta Utara Tangkap 14 WNA China Pelanggar Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap 14 Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari China. Keempat belas orang tersebut didapati bekerja sebagai buruh kasar dalam proyek pembangunan sebuah pusat perbelanjaan atau mall yang terletak di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penangkapan terhadap para WNA China ini dilakukan pada hari Senin, 14 Oktober, setelah pihak imigrasi menerima laporan dari masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah.
Penyalahgunaan Izin Tinggal dan Dasar Hukum
Keempat belas warga asing tersebut tercatat sebagai pemegang izin tinggal kunjungan dengan indeks C18. Mereka terbukti melanggar Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah kepada petugas ketika diperiksa.
Selain itu, mereka juga diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf a UU yang sama. Pelanggaran ini berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal secara sengaja, di mana mereka melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan mereka, yaitu bekerja.
Artikel Terkait
Baku Tembak di RS Mount Sinai New York: Pria Bersenjata Tewas Usai Ancam Penembakan
Keracunan MBG: 48% Kasus Keracunan Pangan Nasional Berasal dari Program Makan Bergizi Gratis
RUU KUHAP Disahkan: Pembaruan Hukum Pidana Setelah 40 Tahun & Dampaknya
Zarof Ricar Divonis 18 Tahun Penjara, Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas Dirampas Negara