Sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan, keempat belas WNA China tersebut dikenai tindakan administratif imigrasi. Tindakan tersebut berupa proses pendetensian dan persiapan deportasi untuk dikembalikan ke negara asal mereka, China.
Kantor Imigrasi Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk terus konsisten dalam menegakkan hukum keimigrasian. Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan sanksi bagi warga asing yang melanggar, tetapi juga untuk memastikan bahwa warga asing yang tinggal di Indonesia adalah mereka yang patuh hukum dan dapat memberikan manfaat.
Rincian Pekerjaan Para WNA
Para WNA China tersebut ditangkap saat sedang melakukan berbagai pekerjaan kasar di lokasi proyek. Berikut adalah pembagian tugas yang diungkapkan oleh pihak imigrasi berdasarkan inisial masing-masing:
- QZ: Bertindak sebagai mandor.
- HZ: Bekerja sebagai tukang kayu pembuat pintu.
- WF: Bertugas sebagai asisten mandor untuk mengawasi pekerjaan.
- JM: Tukang kayu pembuat atap.
- JJ: Tukang cat yang memplester dan mengecat tembok.
- PJ: Tukang listrik.
- LZ: Tukang las.
- YD (dua orang dengan inisial sama): Tukang kayu pemasang plafon gantung.
- PG: Tukang listrik.
- YS dan CW: Tukang plafon.
- PS: Tukang cat.
- ZG: Tukang keramik.
Kenyataan bahwa mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, lalu bekerja, menunjukkan adanya penyalahgunaan izin tinggal yang jelas melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Artikel Terkait
Baku Tembak di RS Mount Sinai New York: Pria Bersenjata Tewas Usai Ancam Penembakan
Keracunan MBG: 48% Kasus Keracunan Pangan Nasional Berasal dari Program Makan Bergizi Gratis
RUU KUHAP Disahkan: Pembaruan Hukum Pidana Setelah 40 Tahun & Dampaknya
Zarof Ricar Divonis 18 Tahun Penjara, Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas Dirampas Negara