14 WNA China Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara, Diduga Kerja Ilegal di Proyek Mall

- Jumat, 14 November 2025 | 13:25 WIB
14 WNA China Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara, Diduga Kerja Ilegal di Proyek Mall

Kantor Imigrasi Jakarta Utara Tangkap 14 WNA China Pelanggar Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap 14 Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari China. Keempat belas orang tersebut didapati bekerja sebagai buruh kasar dalam proyek pembangunan sebuah pusat perbelanjaan atau mall yang terletak di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Penangkapan terhadap para WNA China ini dilakukan pada hari Senin, 14 Oktober, setelah pihak imigrasi menerima laporan dari masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah.

Penyalahgunaan Izin Tinggal dan Dasar Hukum

Keempat belas warga asing tersebut tercatat sebagai pemegang izin tinggal kunjungan dengan indeks C18. Mereka terbukti melanggar Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah kepada petugas ketika diperiksa.

Selain itu, mereka juga diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf a UU yang sama. Pelanggaran ini berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal secara sengaja, di mana mereka melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan mereka, yaitu bekerja.

Sanksi Administratif dan Tindak Lanjut

Sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan, keempat belas WNA China tersebut dikenai tindakan administratif imigrasi. Tindakan tersebut berupa proses pendetensian dan persiapan deportasi untuk dikembalikan ke negara asal mereka, China.

Kantor Imigrasi Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk terus konsisten dalam menegakkan hukum keimigrasian. Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan sanksi bagi warga asing yang melanggar, tetapi juga untuk memastikan bahwa warga asing yang tinggal di Indonesia adalah mereka yang patuh hukum dan dapat memberikan manfaat.

Rincian Pekerjaan Para WNA

Para WNA China tersebut ditangkap saat sedang melakukan berbagai pekerjaan kasar di lokasi proyek. Berikut adalah pembagian tugas yang diungkapkan oleh pihak imigrasi berdasarkan inisial masing-masing:

  • QZ: Bertindak sebagai mandor.
  • HZ: Bekerja sebagai tukang kayu pembuat pintu.
  • WF: Bertugas sebagai asisten mandor untuk mengawasi pekerjaan.
  • JM: Tukang kayu pembuat atap.
  • JJ: Tukang cat yang memplester dan mengecat tembok.
  • PJ: Tukang listrik.
  • LZ: Tukang las.
  • YD (dua orang dengan inisial sama): Tukang kayu pemasang plafon gantung.
  • PG: Tukang listrik.
  • YS dan CW: Tukang plafon.
  • PS: Tukang cat.
  • ZG: Tukang keramik.

Kenyataan bahwa mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, lalu bekerja, menunjukkan adanya penyalahgunaan izin tinggal yang jelas melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar