Jaringan sindikat penjualan anak ini diketahui beroperasi di empat wilayah hukum kepolisian daerah:
- Polda Bali
- Polda Jawa Tengah
- Polda Jambi
- Polda Kepulauan Riau
Koordinasi dengan Bareskrim Polri
Kapolda Sulsel telah menyampaikan laporan perkembangan kasus ini langsung kepada Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Rencana asistensi dari Bareskrim Polri akan segera dilakukan untuk mendukung penanganan kasus di Polda Sulsel.
Pengungkapan kasus sindikat penjualan anak ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam melaksanakan upaya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas.
Artikel Terkait
Update Kondisi Mahasiswi Unpak Bogor Jatuh dari Lantai 3: Ini Fakta Terbaru
Badai Claudia Tewaskan Pasangan Lansia di Seixal, Portugal: Kronologi dan Dampaknya
Dasar Hukum Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi: UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 28
Gempa M 4,6 Guncang Calang Aceh Jaya: Pusat, Kedalaman, dan Dampak Terkini