Jaringan sindikat penjualan anak ini diketahui beroperasi di empat wilayah hukum kepolisian daerah:
- Polda Bali
- Polda Jawa Tengah
- Polda Jambi
- Polda Kepulauan Riau
Koordinasi dengan Bareskrim Polri
Kapolda Sulsel telah menyampaikan laporan perkembangan kasus ini langsung kepada Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Rencana asistensi dari Bareskrim Polri akan segera dilakukan untuk mendukung penanganan kasus di Polda Sulsel.
Pengungkapan kasus sindikat penjualan anak ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam melaksanakan upaya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas.
Artikel Terkait
BNPP Soroti Peran Strategis Dai dalam Pembangunan Kawasan Perbatasan
Hizbullah Tolak Rencana Israel untuk Negosiasi Langsung dengan Lebanon
Megawati Terima Kunjungan Dubes Saudi, Bahas Hadiah Anggrek hingga Gelar Doktor Kehormatan
Pekerja Pabrik VKTR Apresiasi Kebijakan Percepatan Elektrifikasi Prabowo