Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perampokan berujung pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online di Tol Jagorawi, Bogor. Korban, Ujang Adiwijaya (57), ditemukan tewas di pinggir jalan tol.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan bahwa kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. "Kepada para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 4 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana," jelas Wikha pada Kamis (13/11/2025).
Ancaman hukuman untuk kedua tersangka sangat berat. Mereka berhadapan dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh polisi sehari sebelumnya, tepatnya pada Rabu (12/11), di wilayah Ciamis.
Kronologi penemuan korban bermula pada Senin (10/11) sore, ketika mayat Ujang Adiwijaya ditemukan. Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani prosedur autopsi. Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang kemudian mengantarkan penyidik kepada kedua tersangka.
Proses penyelidikan berjalan cepat hingga polisi berhasil mengamankan kedua pelaku. "Benar, pelaku sudah diamankan," tegas Wikha Ardilestanto dalam pernyataan sebelumnya.
Artikel Terkait
Roy Suryo Bebas dari Polda, Tak Ditahan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu
TransJakarta Beri Sanksi Disiplin untuk Kasus Dugaan Pelecehan terhadap Pegawai: Kronologi & Tuntutan PHK
RUU Pekerja Gig Segera Disahkan: Payung Hukum untuk Driver Ojol, Kurir, hingga Konten Kreator
RUU KUHAP Baru: Terobosan Hukum Pidana Modern untuk Perlindungan HAM & Keadilan Substantif