Operasi penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan setelah sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Riau. Dalam OTT tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pemerasan terhadap sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Modus yang diduga adalah meminta fee sebesar 5 persen dari penambahan anggaran Dinas PUPR untuk tahun 2025.
Nilai fee yang diminta mencapai Rp 7 miliar, dihitung dari selisih penambahan anggaran dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, atau terjadi penambahan sebesar Rp 106 miliar.
Berdasarkan penyelidikan, realisasi pemberian fee telah dilakukan tiga kali dengan total uang sebesar Rp 4,05 miliar yang telah diberikan kepada para tersangka. KPK kemudian mengungkap kasus ini pada pemberian terakhir yang terjadi di bulan November 2025.
Saat ini, ketiga tersangka telah menjalani masa penahanan dan belum memberikan pernyataan resmi terkait dengan kasus yang menjerat mereka.
Artikel Terkait
Otak Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Segera Hadapi Sidang
Tenda Pengungsian di Gaza Diserang Drone, Lima Anak di Antaranya Tewas
Mabuk dan Tuduhan Uang Patungan, Seorang Pria Tewas Dianiaya Teman Minumnya di Rappocini
Bos Kejahatan Cyber Chen Zhi Diekstradisi dari Kamboja, Aset Triliunan Rupiah Disita