Pembahasan RKUHAP: Perubahan Signifikan Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Komisi III DPR bersama pemerintah terus mempercepat pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang membawa berbagai perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Rapat Panitia Kerja (Panja) di Kompleks Parlemen Senayan menghasilkan sejumlah kesepakatan penting menyangkut penyitaan, penahanan, dan kewenangan Mahkamah Agung.
Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Mental
DPR dan pemerintah mencapai kesepakatan bersejarah dalam RKUHAP mengenai pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental. Berdasarkan Pasal 137A yang telah disetujui, pelaku dengan disabilitas mental dan intelektual berat tidak akan dijatuhi hukuman pidana melainkan direhabilitasi.
Ketentuan ini menegaskan bahwa penetapan rehabilitasi oleh hakim dalam sidang terbuka bukan merupakan putusan pemidanaan. Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menekankan bahwa langkah ini mengadopsi ketentuan dalam KUHP tentang pertanggungjawaban pidana bagi penyandang disabilitas mental.
Pengawasan CCTV Wajib dalam Pemeriksaan Tersangka
Pembahasan RKUHAP menghasilkan kesepakatan penting mengenai kewajiban pengawasan kamera CCTV selama proses pemeriksaan tersangka. Pasal 31 yang telah disepakati mengatur bahwa rekaman CCTV dapat digunakan baik untuk kepentingan penyidikan maupun pembelaan tersangka.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa mekanisme ini memberikan akses berimbang bagi kedua belah pihak, sekaligus mencegah dugaan kekerasan selama proses pemeriksaan. Rekaman CCTV dapat dimanfaatkan advokat dalam pembelaan di pengadilan jika terdapat indikasi pelanggaran prosedur.
Mekanisme Restorative Justice dalam RKUHAP
Pembahasan restorative justice menjadi salah satu topik hangat dalam rapat Panja RKUHAP. Pemerintah menegaskan pentingnya penetapan pengadilan untuk setiap proses restorative justice guna menjamin kepastian hukum dan pencatatan yang resmi.
Wamenkum HAM Eddy Hiariej memaparkan dua kriteria utama penerapan restorative justice: persetujuan dari korban dan keterbatasan pada tindak pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun untuk pelaku pertama. Proses kesepakatan wajib diselesaikan dalam waktu 7 hari, dan jika gagal, penyidik harus melanjutkan proses hukum.
Denda Damai untuk Tindak Pidana Ekonomi
RKUHAP memperkenalkan mekanisme denda damai bagi tindak pidana ekonomi melalui Pasal 61A. Mekanisme ini memungkinkan penghentian perkara di luar pengadilan melalui pembayaran denda yang disetujui Jaksa Agung, mencakup tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan sektor ekonomi lainnya.
Kewenangan penerapan denda damai berada di tangan Jaksa Penuntut Umum dengan persetujuan Jaksa Agung, sementara tata cara pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Penyederhanaan Proses Penyitaan
Pembahasan RKUHAP menghasilkan penyederhanaan signifikan dalam proses penyitaan. Berdasarkan Pasal 112 RUU KUHAP, penyidik cukup meminta izin dari satu pengadilan negeri di provinsi terkait untuk melakukan penyitaan lintas wilayah hukum.
Wamenkum HAM Eddy Hiariej menegaskan bahwa mekanisme baru ini jauh lebih efisien dibanding ketentuan lama yang mengharuskan izin dari setiap pengadilan negeri di daerah tempat benda berada. Ketentuan ini juga mengatur penyitaan aset yang berada di luar negeri.
Pembatasan Masa Penahanan di Tingkat Kasasi
RUU KUHAP membatasi kewenangan Mahkamah Agung dalam menetapkan masa penahanan di tingkat kasasi. Pasal 98 menetapkan batas maksimal 30 hari untuk penetapan penahanan oleh Ketua Mahkamah Agung, lebih singkat dari ketentuan lama yang mencapai 50 hari dengan perpanjangan hingga 60 hari.
29 Klaster Masalah Hasil Masukan Publik
Pembahasan RKUHAP mencakup 29 klaster masalah yang berasal dari masukan publik melalui RDPU dengan 93 pihak dan masukan tertulis dari 250 elemen masyarakat. Beberapa klaster penting yang dibahas termasuk mekanisme keadilan restoratif, perluasan praperadilan, pengelolaan rumah tahanan, serta perlindungan bagi kelompok rentan dan korban.
Panja RKUHAP akan melanjutkan pembahasan terhadap klaster-klaster masalah yang belum terselesaikan dalam rapat-rapat berikutnya, dengan target menyelesaikan revisi komprehensif terhadap sistem peradilan pidana Indonesia.
Artikel Terkait
Oknum Polisi Tembak Warga Sipil di Jayapura, Korban Selamat
BMKG Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor di Makassar dan Sejumlah Wilayah Sulsel
Kadin Sultra Bagikan 12.000 Paket Sembako Murah Jelang Ramadan
IPK Indonesia Anjlok ke 34, Persepsi Dunia Usua Jadi Pemicu Utama