29 Klaster RKUHAP yang Sedang Dikaji DPR: Poin Lengkap & Progres Terbaru

- Rabu, 12 November 2025 | 21:54 WIB
29 Klaster RKUHAP yang Sedang Dikaji DPR: Poin Lengkap & Progres Terbaru

Daftar Lengkap 29 Klaster Masalah RKUHAP

Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi fokus pembahasan dalam revisi KUHAP:

  1. Mekanisme pemblokiran
  2. Penghapusan istilah penyidik utama
  3. Penuntut umum tertinggi
  4. Perlindungan penyandang disabilitas
  5. Perlindungan kebutuhan khusus dan kelompok rentan
  6. Pengecualian dan pengawasan penyelidikan
  7. Penjelasan lebih detail mengenai intimidasi
  8. Kewenangan penuntut umum menghentikan penuntutan melalui media damai
  9. Penerapan mekanisme keadilan restoratif
  10. Mekanisme penahanan terhadap hakim yang diduga melanggar hukum
  11. Ketua Mahkamah Agung sebagai pemberi izin penahanan di tingkat kasasi
  12. Pengelolaan rumah tahanan negara
  13. Penyitaan hak korban
  14. Perluasan ruang lingkup praperadilan
  15. Ketentuan mengenai penyanderaan
  16. Penyesuaian dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
  17. Perluasan jenis alat bukti yang sah
  18. Penegasan kewajiban hakim dalam pedoman pemidanaan KUHP
  19. Pelaksanaan pidana denda untuk korporasi
  20. Pelaksanaan pidana dengan sistem angsuran
  21. Bantuan hukum dan hak pendampingan korban
  22. Restitusi bagi korban kejahatan
  23. Hak atas perlindungan sementara
  24. Mekanisme penerapan keadilan restoratif
  25. Prosedur pencabutan pemblokiran
  26. Ketentuan penutup dalam undang-undang

Progress Pembahasan RKUHAP

Beberapa dari 29 klaster masalah tersebut telah berhasil disepakati oleh Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah. Kesepakatan telah dicapai pada beberapa isu krusial seperti penerapan keadilan restoratif, ketentuan penyitaan, hingga kewajiban pemeriksaan tersangka yang diawasi melalui sistem CCTV.

Panja RKUHAP akan segera melanjutkan pembahasan terhadap sisa klaster masalah yang belum final dalam rapat-rapat mendatang untuk mempercepat proses penyelesaian revisi undang-undang ini.


Halaman:

Komentar