Daftar Lengkap 29 Klaster Masalah RKUHAP
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi fokus pembahasan dalam revisi KUHAP:
- Mekanisme pemblokiran
- Penghapusan istilah penyidik utama
- Penuntut umum tertinggi
- Perlindungan penyandang disabilitas
- Perlindungan kebutuhan khusus dan kelompok rentan
- Pengecualian dan pengawasan penyelidikan
- Penjelasan lebih detail mengenai intimidasi
- Kewenangan penuntut umum menghentikan penuntutan melalui media damai
- Penerapan mekanisme keadilan restoratif
- Mekanisme penahanan terhadap hakim yang diduga melanggar hukum
- Ketua Mahkamah Agung sebagai pemberi izin penahanan di tingkat kasasi
- Pengelolaan rumah tahanan negara
- Penyitaan hak korban
- Perluasan ruang lingkup praperadilan
- Ketentuan mengenai penyanderaan
- Penyesuaian dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
- Perluasan jenis alat bukti yang sah
- Penegasan kewajiban hakim dalam pedoman pemidanaan KUHP
- Pelaksanaan pidana denda untuk korporasi
- Pelaksanaan pidana dengan sistem angsuran
- Bantuan hukum dan hak pendampingan korban
- Restitusi bagi korban kejahatan
- Hak atas perlindungan sementara
- Mekanisme penerapan keadilan restoratif
- Prosedur pencabutan pemblokiran
- Ketentuan penutup dalam undang-undang
Progress Pembahasan RKUHAP
Beberapa dari 29 klaster masalah tersebut telah berhasil disepakati oleh Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah. Kesepakatan telah dicapai pada beberapa isu krusial seperti penerapan keadilan restoratif, ketentuan penyitaan, hingga kewajiban pemeriksaan tersangka yang diawasi melalui sistem CCTV.
Panja RKUHAP akan segera melanjutkan pembahasan terhadap sisa klaster masalah yang belum final dalam rapat-rapat mendatang untuk mempercepat proses penyelesaian revisi undang-undang ini.
Artikel Terkait
Prabowo dan 35 Kunjungan Luar Negeri: Mencari Pengakuan atau Diplomasi Nyata?
TMII Ganti Kembang Api dengan Ribuan Lilin untuk Sambut 2026
Ponsel Pecah di Wajah, Istri Buta Akibat Amukan Suami di Depok
Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.140 Jiwa, 163 Orang Masih Hilang