Pembahasan RKUHAP: 29 Klaster Masalah yang Jadi Fokus Komisi III DPR
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menggelar rapat kerja bersama pemerintah untuk membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Rapat dilaksanakan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/11).
Pertemuan ini dihadiri perwakilan pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Hiariej. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dan dimulai pada pukul 13.20 WIB.
Proses Pengumpulan Masukan Publik untuk RKUHAP
Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RKUHAP didasarkan pada 29 klaster masalah utama yang dihimpun dari berbagai masukan publik. Proses pengumpulan masukan ini dilakukan secara intensif melalui beberapa cara:
- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan 93 pihak, mencakup perorangan dan lembaga.
- Kunjungan kerja ke berbagai provinsi, termasuk Jawa Barat, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Jawa Timur, Gorontalo, Sumatera Barat, Lampung, dan Banten.
- Penerimaan masukan tertulis dari 250 elemen masyarakat dalam kurun waktu empat bulan, terhitung sejak 8 Juli 2025.
Artikel Terkait
Prabowo dan 35 Kunjungan Luar Negeri: Mencari Pengakuan atau Diplomasi Nyata?
TMII Ganti Kembang Api dengan Ribuan Lilin untuk Sambut 2026
Ponsel Pecah di Wajah, Istri Buta Akibat Amukan Suami di Depok
Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.140 Jiwa, 163 Orang Masih Hilang