Nama Agus Karokaro tiba-tiba jadi buah bibir. Bukan karena prestasi, melainkan karena status barunya: tersangka. Pria yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir itu kini berurusan dengan hukum. Kasusnya? Dugaan korupsi dana bantuan bencana alam yang mestinya untuk rakyat.
Penetapan tersangka itu sendiri terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025. Nilai yang disangkakan tak main-main: Rp1,5 miliar. Dana segitu berasal dari Kementerian Sosial untuk anggaran 2024.
Sebelum memegang tampuk di Dinsos Samosir, karir Agus berawal di dunia pariwisata. Ia pernah duduk sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Toba. Lalu, pada suatu Jumat di Januari 2022, tepatnya tanggal 21, ia dilantik oleh Bupati Vandiko Gultom. Saat itu, ada 13 pejabat lain yang juga menerima jabatan baru. Hampir empat tahun ia memegang amanah itu, sebelum akhirnya tersandung kasus hukum.
Menariknya, sebagai pejabat, Agus tercatat cukup rajin melaporkan kekayaannya ke KPK melalui LHKPN. Laporannya menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Pada Maret 2023, hartanya dilaporkan sekitar Rp58 juta. Lalu melonjak jadi Rp123 juta di akhir tahun yang sama. Laporan terakhir di Desember 2024 menyebut angka Rp223 juta.
Dari laporan itu, harta utamanya adalah sebuah mobil Suzuki Sidekick tahun 1997 yang dihargai Rp48,5 juta. Selebihnya, dalam bentuk kas. Tak ada catatan kepemilikan tanah, bangunan, atau utang.
Lalu, bagaimana ceritanya sampai ia menjadi tersangka?
Semuanya berawal dari dana bantuan sebesar Rp1,5 miliar tadi. Dana itu dikucurkan Kemensos untuk membantu 303 kepala keluarga korban banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian. Nah, di sinilah masalah mulai muncul.
Menurut penyelidikan, Agus diduga mengubah mekanisme penyaluran. Alih-alih menyalurkan uang tunai langsung ke korban, bantuan itu diubah menjadi barang. Belum cukup, ia juga menunjuk pihak ketiga, sebuah BUMDes bernama MA Marsada Tahi, tanpa seizin Kemensos. Yang lebih parah, tersangka diduga meminta pemotongan anggaran sebesar 15 persen dari total dana.
Akibat ulahnya, negara dirugikan. Dan angkanya tidak kecil.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir, Richard Simaremare, menjelaskan,
"Perhitungan kerugian keuangan negara menunjukkan angka Rp 516.298.000."
Richard menambahkan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Bisa jadi ada pihak lain yang terlibat. "Penyidikan akan dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab," tegasnya.
Kini, Agus Karokaro mendekam di Lapas Kelas III Pangururan. Masa penahanannya ditetapkan 20 hari. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Kasus ini masih terus bergulir. Di satu sisi, ada proses hukum yang harus ditegakkan. Di sisi lain, ada ironi pahit: dana yang seharusnya menjadi pelipur lara bagi korban bencana, justru dikorupsi oleh orang yang diberi amanah untuk menyalurkannya.
Artikel Terkait
Harga Emas Perhiasan Stabil pada Perdagangan Senin, 16 Februari 2026
Ricky Pratama Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penganiayaan
Ledakan Petasan di Grobogan Lukai Tiga Anak dan Rusak Rumah
Pemain Timnas Indonesia Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan di Makassar