Polemik Ijazah Jokowi: Analisis Hukum dan Implikasi Politik yang Mengemuka
Koordinator Kajian Politik Merah Putih, Sutoyo Abadi, mengangkat sebuah peribahasa Jawa dalam analisisnya terkait isu yang sedang hangat. Peribahasa "Mburu uceng kelangan deleg" yang berarti mengejar hal kecil namun kehilangan sesuatu yang lebih besar, dijadikan sebagai kiasan untuk situasi politik terkini. Pesan moralnya adalah pentingnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan strategis.
Proses penyelidikan terkait dokumen ijazah Presiden Jokowi dinilai berjalan dalam situasi yang penuh keanehan. Banyak pihak yang menyoroti adanya penyimpangan dari standar norma hukum yang seharusnya. Klaim keaslian dokumen justru datang dari institusi kepolisian, bukan melalui putusan pengadilan yang sah, yang kemudian berimbas pada pelaporan aktivis yang mempertanyakan keasliannya.
Menurut pernyataan Sutoyo Abadi, upaya untuk membawa kasus ini ke meja hijau terus menemui jalan buntu. Berbagai pengadilan dianggap tidak memiliki kewenangan untuk mengadili karena kasus ini dinilai bukan ranah pidana. Sementara itu, upaya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara juga terhambat oleh batasan waktu proses yang berlaku.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Gugatan Hukum RSUP Kandou Manado: Diduga Kelalaian Medis Sebabkan Kematian Gabriel Sineleyan
Refly Harun Desak Roy Suryo Tak Ditahan, Sebut Kasus Ijazah Palsu Jokowi Tak Layak Diproses
Hari Kesehatan Nasional 2024: Tantangan & Solusi Akses Kesehatan di Indonesia
Mengembalikan Marwah Politik: Solusi Atasi Oligarki dan Wujudkan Kedaulatan Rakyat