Solusi dan Seruan untuk Melawan SCC
P. Suripto dengan tegas menyerukan perlunya deklarasi perang melawan State Corporate Crime. Seruan ini terutama ditujukan kepada pimpinan negara untuk segera mengambil tindakan tegas. Jika pemerintah tidak bertindak, maka menurutnya rakyatlah yang harus mengambil alih untuk merebut kembali kedaulatan yang telah dirampas.
Dalam konteks ini, situasi nasional dianggap memerlukan penanganan khusus, seperti pemberlakuan situasi darurat militer dan penggunaan Undang-Undang Subversif. Prinsip "If you want to beat your enemy, know your enemy" (Jika kamu ingin mengalahkan musuhmu, kenali musuhmu) juga ditekankan sebagai strategi penting.
Kewaspadaan terhadap Ancaman Asing
P. Suripto juga mengingatkan untuk selalu waspada terhadap kekuatan asing yang mungkin membela musuh negara melalui Asymmetric Warfare atau perang asimetris. Kewaspadaan ini diperlukan agar perjuangan melawan SCC tidak dihambat oleh kepentingan-kepentingan dari luar.
Pemikiran dan perjuangan P. Suripto mengenai State Corporate Crime meninggalkan warisan berharga bagi bangsa Indonesia. Semoga pemikiran dan perjuangannya dikenang dan memberikan inspirasi bagi perbaikan negara.
Artikel Terkait
Leeds United Singkirkan West Ham Lewat Drama Adu Penalti di Perempat Final FA Cup
Frankfurt Gagal Pertahankan Keunggulan, Köln Bangkit untuk Raih Poin 2-2
Petrokimia Gresik Sapu Bersih Jakarta Electric PLN 3-0 di Final Four Proliga
Keputusan Tahanan Rumah Yaqut Picu Gelombang Permohonan Serupa di KPK