PTUN Sebagai Jalur Hukum yang Tepat
Menurut mantan Kabareskrim ini, kasus ijazah merupakan masalah administratif yang seharusnya digugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lembaga inilah yang berwenang menyelidiki produk-produk administrasi dari pejabat administrasi negara.
Kesimpulan Mabes Polri tentang Ijazah
Susno menjelaskan bahwa Mabes Polri telah mengambil kesimpulan tepat dengan menggunakan ijazah pembanding. Meski tidak dinyatakan asli atau sah, namun dinyatakan identik.
Pembuktian keaslian dan keabsahan ijazah milik Presiden Jokowi sepenuhnya merupakan kewenangan PTUN sebagai pihak yang berwenang menangani produk administrasi negara.
Artikel Terkait
Kemenag Tegaskan Distribusi Zakat Harus Berbasis Data Sosial Nasional
Bupati Bone Perintahkan Pembentukan Kios Pangan di Setiap Kecamatan Jelang Ramadan
Kemensos Setujui Pembangunan Sekolah Rakyat di Luwu Timur
Siswi SMP Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kali Terpencil Sikka