Panglima Politik Adalah Hukum: Traktat Apapun yang Void Haram Dilaksanakan
Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Dasar Hukum Pembatalan Perjanjian dalam KUH Perdata (BW)
BW (burgelijk wetbook) atau KUH Perdata hingga kini masih berlaku dan mengatur syarat pembatalan perjanjian melalui proses litigasi di badan peradilan. Gugatan biasanya diajukan akibat pelanggaran pasal dalam perjanjian, di antaranya:
Pasal 1335 BW: Causa yang Tidak Halal
Pasal ini menyatakan bahwa perjanjian dapat dibatalkan jika disebabkan oleh (void/ causa) yang tidak halal. Hal ini mencakup objek perjanjian yang terlarang menurut undang-undang, bertentangan dengan susila, ketertiban umum, atau melibatkan perilaku curang.
Pasal 1331 dan 1330 BW: Pihak yang Tidak Cakap
Pembatalan perjanjian juga dapat dilakukan jika dibuat oleh pihak yang tidak cakap, seperti orang yang belum dewasa, pikun, atau subjek hukum yang berada di bawah pengampuan.
Pasal 1449 KUH Perdata: Daya Paksa, Kekhilafan, dan Penipuan
Pasal ini menyebutkan bahwa perjanjian yang terjadi akibat daya paksa, kekhilafan, atau penipuan dapat dimintakan pembatalannya secara hukum.
Artikel Terkait
Disdik Sulsel Wajibkan SMA/SMK Susun SOP Pembatasan Gawai di Sekolah
Ketua BPD-KKSS Soroti Pengangguran Sulsel, Desak Investasi dan Hilirisasi untuk Buka Lapangan Kerja
BNN Sulsel Bongkar Jaringan Narkoba yang Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas
Kevin Diks Jadi Sorotan Usai Insiden Penalti yang Tentukan Kekalahan Indonesia