Pembatalan Perjanjian Menurut KUH Perdata: Syarat, Proses, dan Contoh Kasus

- Minggu, 09 November 2025 | 08:25 WIB
Pembatalan Perjanjian Menurut KUH Perdata: Syarat, Proses, dan Contoh Kasus

Pembatalan perjanjian juga dapat dilakukan melalui gugatan rekonvensi (gugat ginugat). Misalnya, ketika penggugat menggunakan Pasal 1243 KUH Perdata terkait wanprestasi, tergugat memiliki hak untuk membela diri dengan mengajukan gugatan balik. Tergugat dapat meminta majelis hakim menyatakan perjanjian batal demi hukum.

Analisis Kontrak Politik dalam Pilpres: Status Hukum dan Dampaknya

Bagaimana status hukum terkait praktik "transaksi teori konspirasi" dalam Pilpres?

Sebagai ilustrasi, jika terdapat kontrak politik antara pendukung dan kontestan Pilpres yang mewajibkan Presiden terpilih untuk melaksanakan kehendak pendukung meskipun bertentangan dengan hukum (seperti KKN atau tindak pidana), maka perjanjian tersebut termasuk void karena objeknya tidak halal.

Perjanjian semacam ini tidak hanya batal demi hukum, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika diwujudkan. Pelaksanaannya dapat menimbulkan kerugian materil dan moril bagi masyarakat serta perekonomian negara.

Konsekuensi Hukum dan Kewajiban Presiden

Hukum menegaskan bahwa perjanjian dengan objek tidak halal wajib diabaikan. Presiden sebagai penyelenggara negara tertinggi harus mematuhi konstitusi dan hukum sebagai panglima. Menuntut pelaksanaan perjanjian yang bermuatan KKN tidak hanya haram, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai upaya melakukan tindak pidana.

Dengan demikian, Presiden tidak perlu khawatir terhadap tuntutan pelaksanaan perjanjian yang tidak sah, terlebih jika penuntutnya dikenal sebagai figur yang tidak kredibel.

Kesimpulan: Hukum sebagai Panglima

Setiap agenda politik di Indonesia harus merujuk pada konstitusi dan hukum. Perjanjian yang bertentangan dengan hukum adalah batal demi hukum dan tidak boleh dilaksanakan. Komitmen pada hukum akan memastikan kepastian dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penulis adalah:
Advokat, Anggota Dewan Penasihat DPP KAI. Jurnalis, Kadivhum & HAM DPP. KWRI.
Pakar Ilmu Peran Serta Masyarakat dalam Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


Halaman:

Komentar