BNN Musnahkan Ladang Ganja 6,5 Hektar di Aceh Utara, 97.000 Batang Disita
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengungkap dan memusnahkan ladang ganja ilegal seluas 6,5 hektare di Aceh Utara. Operasi gabungan ini dilakukan di kawasan perbukitan Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis siang.
Petugas gabungan dari BNN, TNI, dan Polri menemukan sekitar 97.000 batang tanaman ganja basah dengan total berat mencapai 69 ton. Seluruh tanaman ganja ilegal tersebut langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dicabut dan dibakar.
Medan Terjal dan Lokasi Tersebar
Untuk mencapai lokasi ladang ganja di Aceh Utara ini, tim gabungan harus menempuh perjalanan sejauh dua kilometer dari pemukiman warga dengan berjalan kaki melalui medan terjal dan berbukit. Enam titik ladang yang ditemukan berada dalam radius 100-150 meter, dengan satu titik terpisah sejauh tiga kilometer.
Artikel Terkait
Najib Razak Terima Vonis Tambahan 15 Tahun dan Denda Rp 39 Triliun
BMKG Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang hingga Akhir Tahun
Universitas Terbuka Ringankan Beban Mahasiswa Korban Bencana di Sumatera
Aksi Meludahi Kasir di Makassar Berujung Pemecatan Dosen Berstatus ASN