3 Spesialis Pencuri Rumah Kosong Ditangkap di Bakauheni, Barang Bukti Puluhan Juta

- Jumat, 07 November 2025 | 20:06 WIB
3 Spesialis Pencuri Rumah Kosong Ditangkap di Bakauheni, Barang Bukti Puluhan Juta
3 Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong Ditangkap di Bakauheni - Berita Lampung Terkini

3 Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni

Bandar Lampung - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil membekuk tiga orang pelaku spesialis pencurian rumah kosong. Penangkapan dilakukan saat ketiga pelaku berusaha menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, tim kami berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian rumah kosong pada Rabu, 5 November 2025. Saat ini mereka sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Para pelaku yang ditangkap berinisial T (36) asal Muara Enim, N (38) dari Ogan Ilir, dan AW (26) warga Palembang. Menurut Yuni, mereka baru saja melakukan aksinya di Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, sebelum akhirnya berhasil diamankan di hari yang sama.

Polisi mengungkapkan bahwa para pelaku ini telah beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Lampung. Dari tangan mereka, disita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa tas, jam tangan, serta kunci mobil dan motor milik korban. Total kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kombes Pol Yuni Iswandari juga memberikan imbauan kepada masyarakat. Ia meminta warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika hendak meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dalam waktu lama.

"Jika memang ingin meninggalkan rumah, sebaiknya berkoordinasi dengan pengurus RT, Bhabinkamtibmas, atau tetangga terdekat. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya kejadian serupa," pungkasnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar