Polisi mengungkapkan bahwa para pelaku ini telah beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Lampung. Dari tangan mereka, disita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa tas, jam tangan, serta kunci mobil dan motor milik korban. Total kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kombes Pol Yuni Iswandari juga memberikan imbauan kepada masyarakat. Ia meminta warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika hendak meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dalam waktu lama.
"Jika memang ingin meninggalkan rumah, sebaiknya berkoordinasi dengan pengurus RT, Bhabinkamtibmas, atau tetangga terdekat. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya kejadian serupa," pungkasnya.
Artikel Terkait
Dave Chappelle dan Retaknya Dinding Bisu di Dunia Hiburan
Sesar Lembang: Antara Ancaman Nyata dan Kesiapsiagaan yang Diabaikan
Ketika Penjilat Berkembang Biak, Martabat Bangsa Mulai Runtuh
Di Tengah Reruntuhan Gaza, Sebuah Janji untuk Tetap Bertahan