Polisi mengungkapkan bahwa para pelaku ini telah beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Lampung. Dari tangan mereka, disita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa tas, jam tangan, serta kunci mobil dan motor milik korban. Total kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kombes Pol Yuni Iswandari juga memberikan imbauan kepada masyarakat. Ia meminta warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika hendak meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dalam waktu lama.
"Jika memang ingin meninggalkan rumah, sebaiknya berkoordinasi dengan pengurus RT, Bhabinkamtibmas, atau tetangga terdekat. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya kejadian serupa," pungkasnya.
Artikel Terkait
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Pelaku Berhasil Diamankan, Motif Balas Dendam Diduga Kuat
UIN Palangka Raya Resmi Diresmikan, Pacu Pembangunan SDM di Kalimantan
Revitalisasi AI STIK Lemdiklat Polri: Strategi Wujudkan Polri Presisi & Smart Policing
Krisis Air Teheran: Presiden Iran Ancam Rencana Penjatahan dan Evakuasi Warga