Rizal Fadillah Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: "Ini Pemerkosaan Hukum"
Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan sejumlah aktivis sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Penetapan ini dilakukan setelah proses gelar perkara. Di antara nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo, Eggi Sudjana, Rismon Sianipar, dr. Tifa, Damai Hari Lubis, Rizal Fadhillah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Rohyani.
Menanggapi hal ini, Rizal Fadillah menyampaikan protes keras. Ia menyatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk "pemerkosaan hukum". Menurutnya, substansi pokok persoalan, yaitu kajian tentang keaslian ijazah, telah dialihkan menjadi perkara pencemaran nama baik atau penghasutan. Pernyataan resminya diterima redaksi pada 7 November 2025.
Rizal Fadillah lebih lanjut menyebut bahwa proses hukum ini bukan murni penegakan hukum, melainkan lebih bersifat politis. Ia menegaskan bahwa hal ini menyangkut mantan penguasa yang masih memiliki pengaruh. Ia juga menyatakan bahwa Presiden Prabowo turut bertanggung jawab atas proses politik yang dinilainya memperalat hukum di rezim saat ini.
Artikel Terkait
Revitalisasi AI STIK Lemdiklat Polri: Strategi Wujudkan Polri Presisi & Smart Policing
Krisis Air Teheran: Presiden Iran Ancam Rencana Penjatahan dan Evakuasi Warga
Fakta Foto Viral Ahmad Sahroni & Laksamana Agus Wartono: Bukan Caddy, Ini Kisah Sebenarnya
Agus Wahyu Widodo Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Modus Penipuan Investasi Mobil Lelang