Rizal Fadillah Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: "Ini Pemerkosaan Hukum"
Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan sejumlah aktivis sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Penetapan ini dilakukan setelah proses gelar perkara. Di antara nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo, Eggi Sudjana, Rismon Sianipar, dr. Tifa, Damai Hari Lubis, Rizal Fadhillah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Rohyani.
Menanggapi hal ini, Rizal Fadillah menyampaikan protes keras. Ia menyatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk "pemerkosaan hukum". Menurutnya, substansi pokok persoalan, yaitu kajian tentang keaslian ijazah, telah dialihkan menjadi perkara pencemaran nama baik atau penghasutan. Pernyataan resminya diterima redaksi pada 7 November 2025.
Rizal Fadillah lebih lanjut menyebut bahwa proses hukum ini bukan murni penegakan hukum, melainkan lebih bersifat politis. Ia menegaskan bahwa hal ini menyangkut mantan penguasa yang masih memiliki pengaruh. Ia juga menyatakan bahwa Presiden Prabowo turut bertanggung jawab atas proses politik yang dinilainya memperalat hukum di rezim saat ini.
Artikel Terkait
KPK Cabut Status Tahanan Rumah, Yaqut Kembali ke Rutan
Ambulans Terjebak Macet Parah di Jalur Cibadak Akibat Motor Ngeblong
Tudingan Jual Beli SK Kepengurusan Rp5 Miliar Guncang KNPI Sulsel
Foto Viral Pengisian Jerigen Solar Subsidi di SPBU Sinjai Picut Kecaman Warga