Rizal menilai penetapan tersangka ini membuktikan ketidakprofesionalan dan ketidakmandirian kepolisian. Ia menekankan bahwa polisi bekerja layaknya partai politik penguasa, alih-alih sebagai penegak hukum yang netral. Ia menyayangkan bahwa ijazah yang seharusnya diuji secara forensik untuk membuktikan keasliannya justru tidak menjadi fokus penyelidikan.
Meski berstatus sebagai tersangka, Rizal Fadillah menyatakan tekadnya untuk terus melanjutkan perjuangan menegakkan kebenaran. Ia dan kawan-kawan berjanji akan gigih di medan apa pun. Keyakinannya bahwa ijazah Joko Widodo adalah palsu, menurutnya, akan terbukti pada akhirnya dan rakyatlah yang akan menang.
Sebagai langkah hukum, kuasa hukum para aktivis berencana mengajukan gugatan pra-peradilan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara dari kesewenang-wenangan penguasa.
Rizal Fadillah bertekad bahwa pertarungan hukum dan politik ini akan terus berlanjut untuk memberikan sanksi kepada pelaku kriminal sesungguhnya, yang dalam pernyataannya merujuk kepada Joko Widodo.
Artikel Terkait
Briptu Yuli Setyabudi Diduga Gelapkan 12 Mobil Rental di Palu, Begini Kata Polda Sulteng
Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading: Kronologi, 54 Korban, dan Kerusakan
Pembatalan Musabaqah Tilawatil Quran Ahmadiyah di Bogor: Kronologi & Dasar Hukum
Komisi Percepatan Reformasi Polri Buka Opsi Revisi UU Kepolisian, Rapat Perdana Digelar di Mabes Polri