Rizal Fadillah Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: "Ini Pemerkosaan Hukum"
Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan sejumlah aktivis sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Penetapan ini dilakukan setelah proses gelar perkara. Di antara nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo, Eggi Sudjana, Rismon Sianipar, dr. Tifa, Damai Hari Lubis, Rizal Fadhillah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Rohyani.
Menanggapi hal ini, Rizal Fadillah menyampaikan protes keras. Ia menyatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk "pemerkosaan hukum". Menurutnya, substansi pokok persoalan, yaitu kajian tentang keaslian ijazah, telah dialihkan menjadi perkara pencemaran nama baik atau penghasutan. Pernyataan resminya diterima redaksi pada 7 November 2025.
Rizal Fadillah lebih lanjut menyebut bahwa proses hukum ini bukan murni penegakan hukum, melainkan lebih bersifat politis. Ia menegaskan bahwa hal ini menyangkut mantan penguasa yang masih memiliki pengaruh. Ia juga menyatakan bahwa Presiden Prabowo turut bertanggung jawab atas proses politik yang dinilainya memperalat hukum di rezim saat ini.
Rizal menilai penetapan tersangka ini membuktikan ketidakprofesionalan dan ketidakmandirian kepolisian. Ia menekankan bahwa polisi bekerja layaknya partai politik penguasa, alih-alih sebagai penegak hukum yang netral. Ia menyayangkan bahwa ijazah yang seharusnya diuji secara forensik untuk membuktikan keasliannya justru tidak menjadi fokus penyelidikan.
Meski berstatus sebagai tersangka, Rizal Fadillah menyatakan tekadnya untuk terus melanjutkan perjuangan menegakkan kebenaran. Ia dan kawan-kawan berjanji akan gigih di medan apa pun. Keyakinannya bahwa ijazah Joko Widodo adalah palsu, menurutnya, akan terbukti pada akhirnya dan rakyatlah yang akan menang.
Sebagai langkah hukum, kuasa hukum para aktivis berencana mengajukan gugatan pra-peradilan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara dari kesewenang-wenangan penguasa.
Rizal Fadillah bertekad bahwa pertarungan hukum dan politik ini akan terus berlanjut untuk memberikan sanksi kepada pelaku kriminal sesungguhnya, yang dalam pernyataannya merujuk kepada Joko Widodo.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Tetap Berjalan di Bulan Puasa dengan Mekanisme Disesuaikan
MK Gelar Sidang Uji Materi Pasal KUHP Baru yang Dikhawatirkan Kriminalisasi Kritik
Anggota DPR Kritik Target Konsumsi Susu Anak, Sebut Statistik Bohong
FIFA Jatuhkan Sanksi 20 Laga dan Denda Rp324 Juta untuk Mantan Manajer Timnas Sumardji