MURIANETWORK.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang untuk menguji materi dua pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sidang perbaikan permohonan yang diajukan oleh aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) Se-Nusantara ini berfokus pada Pasal 232 dan 233 UU Nomor 1 Tahun 2025, yang dinilai berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Inti permohonan adalah meminta kejelasan batasan norma dalam pasal-pasal tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan menyasar ekspresi politik yang damai.
Kekhawatiran atas Norma yang Multitafsir
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Jumat (6 Februari 2026), Gangga Listiawan selaku Bendahara Umum BEM PTNU Se-Nusantara yang bertindak sebagai pemohon menyampaikan kekhawatiran mendalam. Ia menilai beberapa frasa kunci dalam kedua pasal itu dirumuskan secara kabur, sehingga berisiko menciptakan penafsiran yang luas dan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
Gangga menegaskan bahwa rumusan yang tidak jelas itu dapat mengancam kepastian hukum, sebuah prinsip yang dijamin konstitusi.
Potensi Pembatasan Hak Konstitusional
Pasal 232 KUHP mengancam pidana penjara maksimal enam tahun bagi siapa saja yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif atau pemerintah, memaksa pengambilan keputusan, atau mengusir pimpinan rapat. Sementara itu, Pasal 233 menjerat pihak yang merintangi pimpinan atau anggota lembaga tersebut menghadiri rapat dengan pidana tiga tahun penjara atau denda.
Menurut analisis pemohon, ketentuan ini bertabrakan dengan jaminan konstitusional, khususnya hak atas kepastian hukum dan kebebasan berserikat, berkumpul, serta berpendapat. Kekhawatiran utama terletak pada tidak adanya pembedaan yang tegas dalam rumusan pasal antara tindakan kekerasan fisik yang nyata dengan bentuk-bentuk penyampaian aspirasi atau unjuk rasa secara damai. Ketiadaan tolok ukur objektif ini, dikhawatirkan dapat menjadikan kritik publik sebagai hal yang dapat dipidana.
Artikel Terkait
KPK Cabut Status Tahanan Rumah, Yaqut Kembali ke Rutan
Ambulans Terjebak Macet Parah di Jalur Cibadak Akibat Motor Ngeblong
Tudingan Jual Beli SK Kepengurusan Rp5 Miliar Guncang KNPI Sulsel
Foto Viral Pengisian Jerigen Solar Subsidi di SPBU Sinjai Picut Kecaman Warga