Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1) lalu, Hasnaeni Moein lebih dikenal sebagai ‘Wanita Emas’ menyuarakan harapannya. Ia tengah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk yang kedua kalinya, terkait kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk yang menjeratnya. Periode kasusnya, 2016-2020, kini kembali jadi perhatian.
Dengan nada lirih namun jelas, Hasnaeni mengungkapkan bahwa ia telah menulis surat terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto. Isinya tentang klaimnya bahwa ia tak pernah mendapat keuntungan sedikit pun dari perkara itu.
"Saya juga sudah menulis surat terbuka kepada Bapak Presiden bahwa saya selaku ibu tunggal yang harus membesarkan anak-anak saya. Saya bukannya mendapatkan satu keuntungan atau apapun ceritanya itu, saya mendapatkan bahwa saya dituduh koruptor. Mudah-mudahan saya bisa menunjukkan bahwa saya tidak bersalah,"
Begitu ujarnya di depan pengadilan.
Menurutnya, doa dan ibadah adalah satu-satunya pegangan selama ia mendekam di rutan. Ia berharap petunjuk dari Yang Maha Kuasa membawanya pada jalan keluar. “Sehingga saya melakukan Peninjauan Kembali yang kedua dan saya juga berharap bahwa saya bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tambah Hasnaeni.
Sidang PK keduanya itu sendiri berlangsung dengan pengawalan ketat dari petugas Imipas dan anggota Brimob. Suasana tebak-tebakkan pun terasa. Sebenarnya, permohonan ini sudah didaftarkan ke pengadilan sejak awal Desember lalu.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan hal itu pada Jumat (2/1).
"Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,"
Namun begitu, jalan ini bukan upaya pertama. Sebelumnya, di Agustus 2024, ia sudah pernah mengajukan PK pertama. Hasilnya? Mahkamah Agung menolak mentah-mentah. Putusan Nomor 346 PK/Pid.Sus/2025 itu menegaskan vonis sebelumnya tetap berlaku.
Vonis yang dimaksud cukup berat. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 3 September 2023, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara pada Hasnaeni. Tak cuma itu, ada denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan, plus uang pengganti yang mencapai Rp 17,5 miliar lebih subsider 2 tahun kurungan. Ia dinyatakan bersalah menyelewengkan dana perusahaan pelat beton itu saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical.
Kini, semua harapannya tertumpu pada PK kedua ini. Akankah ia mendapat keadilan yang diyakininya, atau justru harus kembali pasrah pada keputusan lama? Hanya waktu yang bisa menjawab.
Artikel Terkait
Prabowo Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Indonesia-Arm untuk Kuasai Teknologi Chip
Menag Laporkan Diri ke KPK Usai Gunakan Jet Pribadi OSO
Menag Nasaruddin Umar Laporkan Fasilitas Jet Pribadi dari OSO ke KPK
Jadwal Imsak dan Subuh di Ambon Hari Ini: 05.09 dan 05.19 WIT