Agus Wahyu Widodo Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan Investasi Lelang Mobil
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Agus Wahyu Widodo dalam kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menggunakan modus investasi lelang mobil fiktif. Putusan ini dibacakan langsung oleh majelis hakim pada sidang yang digelar pada Kamis, 6 November.
Hakim menyatakan bahwa Agus Wahyu Widodo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan serta pencucian uang sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dilunasi, pidana tersebut akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Modus Penipuan Investasi Lelang Mobil Bodong
Berdasarkan surat dakwaan, modus operandi yang dilakukan Agus adalah dengan menawarkan investasi lelang mobil sitaan yang dijanjikan bisa dibeli dengan harga miring. Untuk meyakinkan korbannya, Agus menunjukkan berbagai dokumen palsu dan mengaku memiliki koneksi kuat di instansi pemerintah terkait. Janji mobil murah itu ternyata hanya bualan, karena kegiatan lelang yang ia sebut-sebut sama sekali tidak pernah ada.
Korban kemudian melakukan transfer dana secara bertahap ke rekening Agus dengan total nilai mencapai miliaran rupiah. Namun, setelah uang ditransfer, mobil yang dijanjikan tidak kunjung diberikan dan uang para korban pun tidak dikembalikan.
Kronologi Penipuan Investasi Lelang Mobil
Kasus ini berawal ketika Agus, melalui perantara bernama Rere Kaleresan, dikenalkan kepada seorang korban bernama Herdinuk. Dalam pertemuan pertamanya pada 8 Juni 2024, Agus mengaku sebagai pengusaha yang bergerak di bidang jual beli mobil lelang di wilayah Sidoarjo dan Bandung. Ia menjanjikan keuntungan besar dengan perputaran uang yang cepat.
Artikel Terkait
Dekranasda Bolmong Studi Tur ke Bitung, Pelajari Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif
UU Cipta Kerja 5 Tahun: Fakta Dampak Buruk pada Nasib Pekerja Indonesia
Pria Palsukan Identitas Polisi untuk Pelecehan di Manado, Ini Modusnya
Luciano Buron! Modus Baru Penipuan Lagu AI Rugikan Korban Rp 120 Juta, Diancam 4 Tahun Bui