HALLO.DEPOK.ID - Pada tanggal tertentu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis peta jalan baru, menggarisbawahi peran penting perusahaan pinjol fintech dalam Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam konteks ini, fokus OJK adalah perlindungan konsumen dan etika penagihan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan kewajiban penyelenggara untuk menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur.
Baca Juga: Penyebab, Ciri-Ciri, dan Cara Mengobati Perawatan Kucing Demam
Etika Penagihan:
Dalam wawancara di Hotel Four Season Jakarta, Agusman menyampaikan bahwa tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan.
Larangan terhadap ancaman, intimidasi, dan unsur negatif lainnya, termasuk unsur SARA, menjadi bagian integral dari regulasi.
OJK juga membatasi waktu penagihan hingga pukul 20.00 waktu setempat untuk melindungi nasabah dari penagihan yang berlebihan.
Tanggung Jawab Penyelenggara:
Menurut Agusman, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan penyelenggara berada di bawah tanggung jawab mereka.
Ini penting, sebagaimana disoroti oleh Agusman, bahwa dalam kasus ekstrem seperti bunuh diri, penyelenggara bertanggung jawab.
Baca Juga: Fakta Unik Anjing Laut yang Butuh Upaya Pelestarian untuk Ekosistem Laut
Risiko Kredit dan Statistik Terbaru:
Per Oktober 2023, jumlah outstanding kredit yang disalurkan oleh pinjol mencapai Rp58,05 triliun, naik 17,66% secara tahunan.
Meskipun naik sedikit dari bulan sebelumnya, angka ini masih di bawah batas wajar yang ditetapkan sebesar 5%.
Baca Juga: Penyebab dan Solusi Efektif untuk Mengatasi Kucing Lemas
Perlindungan konsumen dan etika penagihan menjadi pilar utama dalam mendukung pertumbuhan sektor ini, sementara analisis risiko kredit memberikan pandangan menyeluruh tentang keberlanjutan industri.
Dalam menghadapi evolusi industri keuangan yang dipimpin teknologi, pemahaman yang mendalam terhadap regulasi dan perkembangan terkini menjadi kunci.
Dengan demikian, semakin penting bagi penyelenggara dan nasabah untuk terus memahami dan mengadaptasi diri terhadap perubahan yang terjadi. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: depok.hallo.id
Artikel Terkait
Adhi Karya Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi, Angkat Alexander Ruby Setyoadi sebagai Komisaris Baru
Wall Street Bertahan di Dekat Rekor Tertinggi, Harga Minyak Anjlok Imbas Harapan Kesepakatan AS-Iran
Hanya Dua dari Enam Emiten Grup Prajogo Pangestu Penuhi Aturan Free Float 15 Persen
BEI: 560 Emiten Penuhi Aturan Free Float 15%, Masa Transisi Diberikan hingga 2029