HALLO.DEPOK.ID - Pada tanggal tertentu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis peta jalan baru, menggarisbawahi peran penting perusahaan pinjol fintech dalam Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam konteks ini, fokus OJK adalah perlindungan konsumen dan etika penagihan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan kewajiban penyelenggara untuk menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur.
Baca Juga: Penyebab, Ciri-Ciri, dan Cara Mengobati Perawatan Kucing Demam
Etika Penagihan:
Dalam wawancara di Hotel Four Season Jakarta, Agusman menyampaikan bahwa tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan.
Larangan terhadap ancaman, intimidasi, dan unsur negatif lainnya, termasuk unsur SARA, menjadi bagian integral dari regulasi.
OJK juga membatasi waktu penagihan hingga pukul 20.00 waktu setempat untuk melindungi nasabah dari penagihan yang berlebihan.
Tanggung Jawab Penyelenggara:
Menurut Agusman, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan penyelenggara berada di bawah tanggung jawab mereka.
Ini penting, sebagaimana disoroti oleh Agusman, bahwa dalam kasus ekstrem seperti bunuh diri, penyelenggara bertanggung jawab.
Baca Juga: Fakta Unik Anjing Laut yang Butuh Upaya Pelestarian untuk Ekosistem Laut
Artikel Terkait
Valbury Asia Futures Proyeksikan Emas dan IHSG Melonjak di 2026
Danantara Amankan Aset Strategis di Dekat Masjidil Haram untuk Jemaah Indonesia
Pasar Asia Merah, Investor Menanti Langkah Bank Sentral
BEI Terapkan Aturan Baru: Pesanan Tak Bisa Dibatalkan di Dua Sesi Penting