Kemarin siang, suasana di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun mendadak tegang. Tim penyidik KPK mendatangi tempat itu untuk melakukan penggeledahan. Operasi ini berkaitan langsung dengan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, penggeledahan berlangsung pada Kamis (22/1) lalu. Dari lokasi itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. "Penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari Saudara SMN senilai ratusan juta," jelas Budi kepada awak media di Jakarta, Jumat (23/1).
SMN yang dimaksud adalah Kepala Dinas PMPTSP Madiun, Sumarno. Semua barang bukti yang ditemukan, kata Budi, akan segera disita untuk diperiksa lebih lanjut.
Ini bukan lokasi pertama yang digeledah. Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menggeledah rumah dinas Wali Kota Maidi dan juga rumah orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto. Dari dua tempat itu, penyidik menyita dokumen dan uang tunai yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Setelah dari kantor PMPTSP, operasi ternyata masih berlanjut. Tim penyidik kemudian menuju ke dua lokasi lain: rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan juga rumah pribadi Sumarno.
Bermula dari OTT
Semua berawal dari sebuah operasi tangkap tangan yang digelar KPK. OTT itu akhirnya menjerat tiga orang sebagai tersangka.
Pertama, Maidi selaku Wali Kota Madiun. Lalu, ada Rochim Ruhdiyanto yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaannya. Dan yang ketiga adalah Thariq Megah, sang Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Status mereka pun berbeda. Maidi dan Rochim dijerat untuk dugaan pemerasan. Sementara itu, Maidi bersama Thariq juga ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Untuk kasus pemerasan, KPK menemukan uang sebesar Rp 350 juta saat OTT berlangsung. Uang itu diduga kuat merupakan hasil pemerasan terhadap pihak Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Tak cuma itu, Maidi juga diduga pernah meminta uang hingga Rp 600 juta dari seorang pengembang properti.
Di sisi lain, untuk kasus gratifikasi, dugaan yang dihadapi Maidi tak kalah besar. Dia disebut menerima Rp 200 juta yang terkait dengan proyek pemeliharaan jalan. Ada lagi penerimaan lain yang jumlahnya fantastis, sekitar Rp 1,1 miliar, dari sejumlah pihak.
Namun begitu, semua tuduhan itu dibantah mentah-mentah oleh Maidi. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia hanya berkata singkat.
"Enggak ada, enggak ada," ujarnya.
Artikel Terkait
Harga Emas di Pegadaian Turun, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah
Ratusan Warga Takalar Rusak Pagar Kantor Bupati, Tolak Pembangunan Kawasan Industri Laikang
Tabrakan Kereta di Bekasi Tewaskan 14 Orang, Mahadewi Desak Evaluasi Sistem Keselamatan yang Sensitif Gender
15 Perempuan Tewas di Gerbong Khusus Wanita yang Hancur Akibat Tabrakan Kereta di Bekasi Timur