Korban Pemerkosaan Ponpes di Pati Desak Hukuman Maksimal untuk Tersangka AS

- Kamis, 07 Mei 2026 | 21:05 WIB
Korban Pemerkosaan Ponpes di Pati Desak Hukuman Maksimal untuk Tersangka AS

Seorang korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) di Pati, Jawa Tengah, mendesak agar tersangka berinisial AS dijatuhi hukuman maksimal. Permohonan ini disampaikan dengan harapan agar tidak ada perempuan lain yang menjadi korban berikutnya.

Pernyataan tersebut diungkapkan korban saat mendampingi pengacara Hotman Paris Hutapea di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (7/5/2026). Dalam kesempatan itu, korban mengaku telah mengetahui penangkapan AS dan berharap proses hukum berjalan tegas.

“Semoga pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar korban.

Di sisi lain, korban juga meminta aparat kepolisian untuk menangani perkara ini secara serius dan tidak terpengaruh oleh pihak mana pun. Ia menekankan pentingnya independensi penyidik dalam mengusut kasus yang telah menimpa banyak santriwati di pondok tersebut.

“Jangan terpengaruh oleh rayuan apa pun. Kasihan, teman-teman saya satu pondok banyak yang jadi korban,” jelasnya.

Sementara itu, Hotman Paris mengungkapkan bahwa korban masih berstatus di bawah umur. Ia menyebutkan bahwa korban telah tinggal di pondok pesantren itu selama hampir tiga tahun sebelum akhirnya melapor.

“Jadi dari pengakuan sementara dari si Neng ini, dia masih di bawah umur, sudah hampir tiga tahun dia di situ,” kata Hotman.

Sebagaimana diketahui, AS (51), pendiri pondok pesantren sekaligus predator seks di Kabupaten Pati, kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Selama empat tahun, ia menjalankan aksinya dengan modus yang dinilai sangat biadab terhadap puluhan santriwati.

“Waktu kejadian antara bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024. Lokasi di ponpes Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati,” ungkap Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi.

Jaka menjelaskan bahwa tersangka melakukan pencabulan terhadap korban dalam kurun waktu 2020 hingga 2024. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual.

“Di ponpes telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka AS (51),” tegasnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar