Upaya Bunuh Diri Pelaku Usai Membunuh
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku panik dan melarikan diri ke Magelang, Jawa Tengah. Di sana, ia mencoba bunuh diri dengan meminum racun serangga di area pemakaman.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, menambahkan bahwa pelaku sempat mengirim pesan suara kepada anak dari istri sebelumnya tak lama setelah mencoba bunuh diri, yang menunjukkan penyesalan mendalam atas perbuatannya.
Rekaman CCTV Ungkap Pembunuhan Hanya 4 Menit
Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian mengungkap detail momen pembunuhan. Dalam rekaman terlihat pelaku masuk ke rumah korban dan terdengar suara gaduh sebelum akhirnya keluar beberapa menit kemudian.
Berdasarkan analisa CCTV, durasi kejadian pembunuhan sangat singkat, hanya sekitar empat menit sejak pelaku memasuki rumah korban hingga terjadi tindak pidana di dalam rumah tersebut.
Atas perbuatannya, LBWP kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Djarum Bangun 2.103 Sanitasi & 517 Rumah Layak Huni di Jawa Tengah, Cegah Stunting
Supermoon Beaver Moon Hiasi Langit Malam: Foto-foto Menakjubkan dari Seluruh Dunia
Penerimaan Bea Cukai Sumbagbar Tembus Rp1,76 Triliun, Tumbuh 171%
Agus Wahyu Widodo Divonis 10 Tahun Penjara: Kronologi Penipuan Investasi Lelang Mobil