Motif Pembunuhan di Gamping Sleman Terungkap: Sakit Hati Cinta Ditolak
Polisi mengungkapkan motif pembunuhan perempuan berinisial RI (39) di Gamping, Sleman, yang terjadi pada Selasa (4/11). Pelaku berinisial LBWP (54), mantan kekasih korban, melakukan pembunuhan karena sakit hati setelah cintanya ditolak oleh korban.
Kronologi Pembunuhan Akibat Cinta Ditolak
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, menjelaskan bahwa pelaku nekat menghabisi nyawa korban setelah terjadi cekcok. Dalam percekcokan tersebut, pelaku merasa dipukul hingga gigi palsunya terlepas, yang semakin memicu emosinya.
Menurut penyelidikan polisi, pelaku serius dalam menjalin hubungan dan berniat menikahi korban. Namun, ketika keinginan itu ditolak, pelaku tidak dapat mengendalikan emosi hingga berujung pada pembunuhan di kontrakan tempat korban tinggal.
Detik-Detik Pembunuhan di Kontrakan Korban
Berdasarkan pengakuan polisi, pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 06.44 WIB. Keduanya kemudian terlibat percekcokan yang berakhir dengan pelaku membanting korban hingga tergeletak di lantai.
Dalam keadaan emosi, pelaku mengambil pisau dan menggorok leher korban. Peristiwa mengerikan ini terjadi hanya dalam waktu singkat di dalam kontrakan korban.
Upaya Bunuh Diri Pelaku Usai Membunuh
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku panik dan melarikan diri ke Magelang, Jawa Tengah. Di sana, ia mencoba bunuh diri dengan meminum racun serangga di area pemakaman.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, menambahkan bahwa pelaku sempat mengirim pesan suara kepada anak dari istri sebelumnya tak lama setelah mencoba bunuh diri, yang menunjukkan penyesalan mendalam atas perbuatannya.
Rekaman CCTV Ungkap Pembunuhan Hanya 4 Menit
Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian mengungkap detail momen pembunuhan. Dalam rekaman terlihat pelaku masuk ke rumah korban dan terdengar suara gaduh sebelum akhirnya keluar beberapa menit kemudian.
Berdasarkan analisa CCTV, durasi kejadian pembunuhan sangat singkat, hanya sekitar empat menit sejak pelaku memasuki rumah korban hingga terjadi tindak pidana di dalam rumah tersebut.
Atas perbuatannya, LBWP kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Polda Kalbar Musnahkan 12 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba
Mahfud MD Apresiasi Prabowo Undang Tokoh Kritis untuk Jembatani Kesenjangan Informasi
PBNU Tetapkan Jadwal Munas, Konbes, dan Muktamar ke-35 pada 2026
Rem Blong Truk Pasir Picu Tabrakan Beruntun di Exit Tol Cilegon Timur