KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Kasus "Jatah Preman"
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada Kamis (6/11). Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan korupsi di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Transparansi Proses Hukum
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah dinas gubernur. "Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini," ujar Budi. Ia juga mengimbau semua pihak untuk mendukung proses penyidikan agar berjalan efektif.
Modus "Jatah Preman" dan Permintaan Fee 5%
Kasus ini terungkap setelah KPK mendapatkan informasi tentang pertemuan sejumlah pejabat Dinas PUPR PKPP Riau di sebuah kafe di Pekanbaru pada Mei 2025. Dalam pertemuan itu, dibahas kesanggupan pemberian fee sebesar 2,5% kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.
Fee tersebut diminta atas penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP Riau tahun 2025, yang awalnya Rp 71,6 miliar membengkak menjadi Rp 177,4 miliar, atau terjadi kenaikan sebesar Rp 106 miliar.
Artikel Terkait
Toko Ogah Terima Uang Tunai? Siap-Siap Berurusan dengan Hukum
130 Siswa Nigeria Akhirnya Pulang Setelah Sebulan Jadi Sandera
Harus Suci Dulu Baru Boleh Kritik Korupsi? Ulama Salaf Bilang Itu Tipu Daya Iblis
Keadilan atau Keimanan? Ustadz Hafidin Ingatkan Fondasi Negara yang Hakiki