Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa permintaan fee kemudian dinaikkan menjadi 5% atau setara dengan Rp 7 miliar melalui perantara. Pejabat yang tidak mematuhi permintaan ini diancam dengan pencopotan atau mutasi jabatan. Praktik ini dikenal di internal dinas dengan istilah "jatah preman".
Realisasi Pembayaran dan OTT KPK
KPK mengungkapkan bahwa realisasi pembayaran fee telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan total uang yang sudah disetor mencapai Rp 4,05 miliar kepada Abdul Wahid dan kroni-kroninya. Operasi Tangkap Tandar (OTT) kemudian digelar pada 3 November 2025, yang mengamankan Abdul Wahid dan sejumlah pejabat terkait.
Tersangka dan Barang Bukti yang Diamankan
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Abdul Wahid (Gubernur Riau)
- M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau)
- Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau)
Dalam OTT, KPK juga berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp 1,6 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk Rupiah, Dolar AS, dan Poundsterling. Ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor.
Artikel Terkait
DPR/MPR Kembali Diawasi Internal, TNI-Polri Resmi Ditarik dari Senayan
Kemenkominfo Blokir 2,4 Juta Situs Judi Online dan Bekukan 23 Ribu Rekening
Hipertensi pada Lansia: 37% Prevalensi & Solusi Deteksi Dini Menurut Wamenkes
PPATK: Penurunan Drastis 68% Pemain Judi Online Berpenghasilan Rendah di 2025