KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Ungkap Modus Jatah Preman 5%

- Kamis, 06 November 2025 | 10:24 WIB
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Ungkap Modus Jatah Preman 5%

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa permintaan fee kemudian dinaikkan menjadi 5% atau setara dengan Rp 7 miliar melalui perantara. Pejabat yang tidak mematuhi permintaan ini diancam dengan pencopotan atau mutasi jabatan. Praktik ini dikenal di internal dinas dengan istilah "jatah preman".

Realisasi Pembayaran dan OTT KPK

KPK mengungkapkan bahwa realisasi pembayaran fee telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan total uang yang sudah disetor mencapai Rp 4,05 miliar kepada Abdul Wahid dan kroni-kroninya. Operasi Tangkap Tandar (OTT) kemudian digelar pada 3 November 2025, yang mengamankan Abdul Wahid dan sejumlah pejabat terkait.

Tersangka dan Barang Bukti yang Diamankan

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka:

  • Abdul Wahid (Gubernur Riau)
  • M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau)
  • Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau)

Dalam OTT, KPK juga berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp 1,6 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk Rupiah, Dolar AS, dan Poundsterling. Ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor.


Halaman:

Komentar