Manipulasi Kredit Bank Jatim: Lima Terpidana Divonis 8 hingga 14 Tahun Penjara

- Jumat, 09 Januari 2026 | 14:55 WIB
Manipulasi Kredit Bank Jatim: Lima Terpidana Divonis 8 hingga 14 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis. Lima orang terdakwa dalam kasus korupsi manipulasi kredit Bank Jatim cabang Jakarta harus mendekam di penjara dengan hukuman bervariasi, mulai dari 8 hingga 14 tahun. Tak cuma itu, mereka juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti yang jumlahnya fantastis.

Majelis hakim yang dipimpin Saut Erwin Hartono A. Munthe membacakan putusan itu pada Jumat (9/1/2026) lalu. Jaksa sebelumnya sudah yakin betul dengan dakwaannya, menyebut mereka melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, berkomplot, dan melakukan perbuatan berlanjut.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer,”

begitu bunyi amar putusan yang dibacakan hakim ketua. Suasana di ruang sidang tentu saja tegang.

Kelima terpidana itu adalah Benny (Pemimpin Cabang Bank Jatim Jakarta), Bun Sentoso (pemilik Indi Daya Group), Agus Dianto Mulia (Deputi CEO Indi Daya), Fitri Kristiani alias Nisa (pegawai Indi Daya), dan Sischa Dwita Puspa Sari (Manajer Keuangan Indi Daya). Mereka duduk di bangku pesakitan dalam sidang yang sama.

Vonisnya cukup berat. Hakim menyoroti bahwa tindakan mereka sama sekali tak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Kerugian negara yang ditimbulkan pun sangat besar, mencapai ratusan miliar rupiah. Itu jadi pertimbangan memberatkan. Namun begitu, sikap sopan mereka selama persidangan diakui sebagai hal yang meringankan.

Selain hukuman penjara, masing-masing juga harus membayar denda Rp 500 juta. Kalau tak bisa, mereka harus menjalani kurungan pengganti 4 bulan. Yang paling menyita perhatian adalah besaran uang pengganti. Bun Sentoso, misalnya, harus mengembalikan Rp 204,1 miliar. Agus Dianto Mulia Rp 87,4 miliar. Sementara Benny Rp 3,5 miliar, Sischa Rp 4,2 miliar, dan Fitri Rp 70 juta. Jika tak lunas, ancaman kurungan tambahan menanti.

Rincian vonis lengkapnya begini: Benny dihukum 11 tahun, Bun Sentoso 14 tahun, Agus Dianto Mulia 12 tahun. Sementara Fitri Kristiani dan Sischa Dwita masing-masing mendapat 8 tahun penjara.

Kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak November lalu. Sidang dakwaan digelar awal bulan itu. Menurut jaksa, skema manipulasi kredit yang mereka lakukan telah menyedot uang negara hingga Rp 299,3 miliar. Kerugian yang sungguh tak main-main.

“Bahwa Tersangka Benny selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa manipulasi pemberian kredit... Karena perbuatan tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian senilai Rp 299.399.370.273,95,”

demikian penjelasan jaksa saat membacakan dakwaan waktu itu. Angka yang disebutkan begitu detail, menunjukkan betapa seriusnya kasus ini.

Kini, semua sudah diputuskan. Lima orang itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, sambil berharap bisa membayar hutang mereka pada negara.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar