Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis. Lima orang terdakwa dalam kasus korupsi manipulasi kredit Bank Jatim cabang Jakarta harus mendekam di penjara dengan hukuman bervariasi, mulai dari 8 hingga 14 tahun. Tak cuma itu, mereka juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti yang jumlahnya fantastis.
Majelis hakim yang dipimpin Saut Erwin Hartono A. Munthe membacakan putusan itu pada Jumat (9/1/2026) lalu. Jaksa sebelumnya sudah yakin betul dengan dakwaannya, menyebut mereka melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, berkomplot, dan melakukan perbuatan berlanjut.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer,”
begitu bunyi amar putusan yang dibacakan hakim ketua. Suasana di ruang sidang tentu saja tegang.
Kelima terpidana itu adalah Benny (Pemimpin Cabang Bank Jatim Jakarta), Bun Sentoso (pemilik Indi Daya Group), Agus Dianto Mulia (Deputi CEO Indi Daya), Fitri Kristiani alias Nisa (pegawai Indi Daya), dan Sischa Dwita Puspa Sari (Manajer Keuangan Indi Daya). Mereka duduk di bangku pesakitan dalam sidang yang sama.
Vonisnya cukup berat. Hakim menyoroti bahwa tindakan mereka sama sekali tak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Kerugian negara yang ditimbulkan pun sangat besar, mencapai ratusan miliar rupiah. Itu jadi pertimbangan memberatkan. Namun begitu, sikap sopan mereka selama persidangan diakui sebagai hal yang meringankan.
Artikel Terkait
Trump Tegaskan Ambisi Greenland: Dengan Cara Mudah, Atau Sulit
Guterres Murka, Rusia Hantam Infrastruktur Vital Ukraina di Tengah Beku
Gempa Magnitudo 2,8 Guncang Pandeglang Dini Hari
Ribuan Warga Padati Kemayoran, Gubernur Soroti Peran Keluarga dalam Perayaan Natal Bersama