Selain hukuman penjara, masing-masing juga harus membayar denda Rp 500 juta. Kalau tak bisa, mereka harus menjalani kurungan pengganti 4 bulan. Yang paling menyita perhatian adalah besaran uang pengganti. Bun Sentoso, misalnya, harus mengembalikan Rp 204,1 miliar. Agus Dianto Mulia Rp 87,4 miliar. Sementara Benny Rp 3,5 miliar, Sischa Rp 4,2 miliar, dan Fitri Rp 70 juta. Jika tak lunas, ancaman kurungan tambahan menanti.
Rincian vonis lengkapnya begini: Benny dihukum 11 tahun, Bun Sentoso 14 tahun, Agus Dianto Mulia 12 tahun. Sementara Fitri Kristiani dan Sischa Dwita masing-masing mendapat 8 tahun penjara.
Kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak November lalu. Sidang dakwaan digelar awal bulan itu. Menurut jaksa, skema manipulasi kredit yang mereka lakukan telah menyedot uang negara hingga Rp 299,3 miliar. Kerugian yang sungguh tak main-main.
“Bahwa Tersangka Benny selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa manipulasi pemberian kredit... Karena perbuatan tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian senilai Rp 299.399.370.273,95,”
demikian penjelasan jaksa saat membacakan dakwaan waktu itu. Angka yang disebutkan begitu detail, menunjukkan betapa seriusnya kasus ini.
Kini, semua sudah diputuskan. Lima orang itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, sambil berharap bisa membayar hutang mereka pada negara.
Artikel Terkait
Korlantas Polri Gunakan Drone ETLE untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Exit Tol Cibiru-Cileunyi
Polda Metro Jaya Bantah Pelaku Penganiayaan di SPBU Cipinang Anggota Polisi
Kemensos-Kemenkop Dorong 18 Juta Penerima Bansos Masuk Koperasi Desa
Ukraina Serang Stasiun Minyak Rusia di Tatarstan, Picu Ketegangan dengan Hongaria dan Slovakia