Kasus Penipuan Calo Taruna Akpol: 4 Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara
Empat tersangka penipuan berkedok calo penerimaan Taruna Akpol dengan korban pengusaha Pekalongan, Jawa Tengah, menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Identitas Pelaku Penipuan Penerimaan Akpol
Keempat tersangka melibatkan dua anggota Polres Pekalongan, yaitu Bripka Alexander Undi dan Aipda Fachrurohim (Rohim). Dua tersangka lainnya merupakan otak kejahatan, yaitu Stephanus Agung Prabowo (SAP) dan Joko Witanto (JW).
Modus Operandi Penipuan Calo Akpol
Modus penipuan dilakukan dengan cara yang terstruktur. Dua polisi bertugas mencari korban, sementara SAP berpura-pura sebagai keluarga Kapolri untuk memengaruhi korban. "Hasil pendalaman, tak ada kaitannya sama sekali. Hanya gunakan nama pimpinan," jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.
Artikel Terkait
Pakar Forensik: Pembunuhan Anak Politisi PKS Diduga Substitusi Dendam
Kebakaran Kapuk Muara Hanguskan 14 Rumah, Diduga Bermula dari Korsleting
Ribuan Pelari Bersatu di Borobudur, Doakan dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
Serdam Berkibar: Pusat Kuliner Baru Resmi Diresmikan, Dukung 180 UMKM Kubu Raya