Polda Kalbar Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi, 2 Tersangka Ditahan!

- Selasa, 04 November 2025 | 19:24 WIB
Polda Kalbar Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi, 2 Tersangka Ditahan!

Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kalbar: 2 Tersangka Ditahan, Barang Bukti Diamankan

Polda Kalimantan Barat kembali mengungkap kasus penyelewengan BBM bersubsidi. Dua tersangka berinisial T dan A telah ditetapkan dalam kasus distribusi ilegal solar subsidi di wilayah Singkawang dan Ketapang. Saat ini, keduanya menjalani masa penahanan di Rutan Polda Kalbar.

Barang Bukti yang Berhasil Disita

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Michael Terry Hendrata, memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan. Untuk wilayah Singkawang, polisi menyita 21 jeriken plastik biru berisi sekitar 680 liter biosolar serta satu unit mobil Toyota Hilux putih.

Sementara di Ketapang, penyidik mengamankan satu unit mobil pikap Grand Max hitam yang digunakan mengangkut 4.600 liter solar subsidi. BBM ilegal tersebut ditemukan dalam 88 jeriken berkapasitas 33 liter dan dua baby tank berukuran 1.000 liter.

Modus Operandi Penyelewengan BBM

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka T melakukan pembelian solar bersubsidi dari pengantri bernama AM dan AK dengan harga Rp10.500 per liter. Solar tersebut kemudian dijual kembali kepada pengecer dan penambang emas ilegal di kawasan Gua Boma, Monterado.

Sedangkan tersangka A membeli solar dari penampung bernama RE seharga Rp10.800 per liter untuk kemudian diperjualbelikan secara ilegal.

Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Para pelaku terancam hukuman berat sesuai ketentuan tindak pidana migas yang berlaku.

Proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kalimantan Barat lebih lanjut.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar