Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kalbar: 2 Tersangka Ditahan, Barang Bukti Diamankan
Polda Kalimantan Barat kembali mengungkap kasus penyelewengan BBM bersubsidi. Dua tersangka berinisial T dan A telah ditetapkan dalam kasus distribusi ilegal solar subsidi di wilayah Singkawang dan Ketapang. Saat ini, keduanya menjalani masa penahanan di Rutan Polda Kalbar.
Barang Bukti yang Berhasil Disita
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Michael Terry Hendrata, memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan. Untuk wilayah Singkawang, polisi menyita 21 jeriken plastik biru berisi sekitar 680 liter biosolar serta satu unit mobil Toyota Hilux putih.
Sementara di Ketapang, penyidik mengamankan satu unit mobil pikap Grand Max hitam yang digunakan mengangkut 4.600 liter solar subsidi. BBM ilegal tersebut ditemukan dalam 88 jeriken berkapasitas 33 liter dan dua baby tank berukuran 1.000 liter.
Artikel Terkait
Kapolri Main Licin, Perpol Kontroversial Akhirnya Dicabut
Nestlé dan Warga Pasuruan Tanam Ribuan Bakau untuk Selamatkan Pesisir
Setelah Tragedi Bondi, Australia Luncurkan Program Pembelian Senjata Terbesar Sejak 1996
Oknum Polisi dan Rekan Ditangkap, Diduga Cekik Mahasiswi UMM