KPK Periksa Lima Perwakilan Biro Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

- Selasa, 07 April 2026 | 13:33 WIB
KPK Periksa Lima Perwakilan Biro Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji belum juga mereda. Kembali, KPK memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Kali ini, lima orang dari berbagai biro travel harus menghadap penyidik di Kuningan.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (7/4/2026), kepada awak media.

Lima nama itu pun berjejer. Ada Sri Agung Nurhayati dari PT Agas Khaera Muti Hanana, lalu Unang Abdul Fatah dari PT Al Amin Mulia Lestari. Christ Maharani Handayani yang memimpin dua perusahaan travel juga turut dipanggil. Dua lainnya adalah Suwartini (PT Al Haadi Ziarah Ampel) dan Dwi Puji Hastuti dari PT Alhijaz Indowisata.

Ini bukan pemeriksaan pertama. Sehari sebelumnya, KPK juga sudah memanggil lima perwakilan biro travel lain. Rupanya, agenda maraton masih akan berlanjut. Menurut Budi, pihaknya berencana mendatangi langsung lokasi-lokasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam minggu ini.

Dengan mendatangi lokasi, pengumpulan bukti diharapkan bisa lebih efektif dan menyeluruh. KPK pun berharap semua pihak yang dipanggil bisa bekerja sama.

Kasus ini kian melebar. Baru-baru ini, KPK menetapkan dua tersangka tambahan: Ismail Adham dari PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba, seorang komisaris sekaligus ketua asosiasi. Keduanya diduga memberikan uang kepada mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Modusnya? Melalui perantara, yaitu staf khusus Yaqut yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, Gus Alex.

Ismail disebut menyerahkan sekitar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Tak hanya itu, dia juga diduga memberi uang sebesar 5.000 dolar AS kepada Hilman Latief, mantan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag.

Dengan tambahan dua nama itu, kini total tersangka dalam kasus kuota haji menjadi empat orang. Dua yang sebelumnya sudah ditetapkan adalah Yaqut sendiri dan Gus Alex. Perjalanan kasus ini masih panjang, dan pemeriksaan maraton tampaknya akan terus berlanjut.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar