Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di sebuah bank nasional cabang Jember. Kasus yang berlangsung pada 2021–2023 ini diduga merugikan negara hingga Rp41,4 miliar akibat debitur fiktif dan penyelewengan dana oleh Collection Agent (CA).
Pengamat ekonomi dan perbankan Ibrahim Assuaibi menilai kasus ini bukan hal baru. Menurutnya, pola penyelewengan KUR sudah terjadi sejak lama di semua bank penyalur karena celah sistem yang melibatkan CA dan perangkat desa.
“CA ini memang penting sebagai perantara karena tahu seluk-beluk keanggotaan petani. Tapi banyak CA yang bermain. Bekerja sama dengan perangkat desa, memanipulasi data, memberi iming-iming ke masyarakat kelas bawah yang tidak tahu apa-apa,” ujarnya saat ditemui di Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Ibrahim menjelaskan, KUR seharusnya disalurkan per kelompok usaha seperti petani dan nelayan. Dana diajukan melalui pengumpulan KTP anggota, lalu diproses oleh CA dan disetujui bank penyalur. Namun, dana yang seharusnya Rp90 juta hingga Rp100 juta per kelompok sering tidak sampai ke anggota. Uangnya justru dikuasai CA untuk menutup kredit macet pribadi atau kepentingan lain.
“Kenyataannya uang itu tidak jatuh ke tangan masyarakat. Ini banyak terjadi, bukan sekarang saja. Dari tahun 90-an pascareformasi zaman Habibie juga sama. CA bermain dengan oknum tertentu untuk kepentingan sendiri,” ungkapnya.
Akibatnya, masyarakat yang namanya dicatut justru menanggung cicilan dan bunga, padahal tidak pernah menerima uang. “Sehingga masyarakat itu ditanggung untuk membayar, tetapi tidak merasa menerima uang tersebut. Yang bertanggung jawab itu ketuanya sama CA-nya,” tegasnya.
Ia menilai kondisi ekonomi saat ini membuat oknum semakin berani. “Mereka berpikir bagaimana dapat uang sebanyak-banyaknya untuk usaha lain tapi menggunakan nama rakyat kecil. Padahal tujuan KUR adalah agar masyarakat bawah tidak terjerat ijon,” katanya.
Regulasi Lebih Ketat
Ibrahim mendorong pemerintah dan OJK segera memperkuat regulasi dan sanksi. Ia menyebut UU P2SK yang sudah direvisi harus benar-benar mengikat pelaku penipuan KUR. “Perlu payung hukum yang kuat. OJK harus bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana. Nanti ketahuan siapa yang bersalah, oknum perbankan atau oknum perangkat desa,” jelasnya.
Ia juga mengkritisi pola pemerintah yang baru membuat regulasi setelah ada kasus. “Pemerintah itu mengubah regulasi setelah ada kejadian. Padahal masalah penipuan KUR ini sudah ada dari dulu,” ucapnya.
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Ibrahim menegaskan, jika terjadi masalah, yang bertanggung jawab bukan perbankan. Bank hanya menyalurkan dana setelah dokumen lengkap dan di-ACC. “Yang disalahkan adalah kelompok tani, perangkat desa, dan CA yang bergabung di situ. Dana yang sudah keluar harus dikembalikan. Tinggal siapa yang mengambil dana tersebut,” katanya.
Imbauan ke Masyarakat
Ibrahim mengimbau masyarakat agar waspada terhadap iming-iming KUR dari orang tak dikenal. “Cek dulu siapa orangnya, dikenal di desa atau tidak. Cari di Google, CA ini siapa, karyawan tetap atau kontrak. Datang langsung ke bank untuk minta penjelasan. Jangan sampai tertipu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan MFH mantan Pinca sebuah bank pelat merah di Jember, AM CA CV Jawara Tani, dan IIS CA CV Idris Afnan Jaya sebagai tersangka. Dana KUR yang diselewengkan diduga digunakan untuk menutup kredit macet dan kebutuhan pribadi.
Artikel Terkait
Rupiah Menguat ke Rp18.065 per Dolar AS di Tengah Ketegangan Timur Tengah
Rupiah Terus Melemah ke Rp18.128 per Dolar AS, Dipicu Konflik Iran-AS dan Data Domestik
Kebakaran Landa TPA Pakusari Jember, Diduga Akibat Puntung Rokok
Rupiah Melemah ke Rp17.995 per USD, Tertekan Sentimen Negatif Domestik dan Global