Sebanyak 78,67% atau 885 pembaca kumparan menyatakan keinginan untuk mencoba umrah mandiri yang kini telah legal. Data ini berasal dari hasil polling kumparan yang diselenggarakan pada 27 Oktober hingga 3 November 2025.
Survei ini melibatkan total 1.125 responden. Sementara itu, 21,3% atau 240 responden mengaku belum berminat untuk mencoba umrah mandiri.
Kebijakan terbaru yang memungkinkan warga Indonesia menjalankan umrah secara mandiri baru saja diterbitkan pemerintah. Regulasi ini secara resmi diatur dalam UU No. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan izin pelaksanaan umrah mandiri tercantum dalam Pasal 86.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa izin umrah mandiri merupakan keniscayaan. Menurutnya, pemerintah Arab Saudi telah melegalkan umrah mandiri, dan pemerintah Indonesia pun menyusun regulasinya.
"Umrah mandiri itu keniscayaan karena Arab Saudi juga membuka gerbang dengan luas. Kemudian yang kedua, selama ini sudah banyak yang melakukan umrah mandiri," ujar Dahnil di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/10).
Dahnil menambahkan bahwa umrah mandiri akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri (Permen).
Artikel Terkait
Dari Penolakan ke Dukungan Bersyarat: MUI dan Polemik Diplomasi Indonesia di Forum Perdamaian Trump
Analis Data ITB Siap Bawa Pendekatan Ilmiah ke Timnas Indonesia
Farhat Abbas Buka Suara: Ada Rekaman Eggi Sudjana Ingin Damai Soal Kasus Ijazah Jokowi
Bareskrim Geledah Shinhan Sekuritas, Ungkap Skema IPO Bodong hingga Reksadana Palsu