Survey: 78,67% Masyarakat Indonesia Ingin Umrah Mandiri Setelah Dilegalkan

- Selasa, 04 November 2025 | 15:00 WIB
Survey: 78,67% Masyarakat Indonesia Ingin Umrah Mandiri Setelah Dilegalkan

Sebanyak 78,67% atau 885 pembaca kumparan menyatakan keinginan untuk mencoba umrah mandiri yang kini telah legal. Data ini berasal dari hasil polling kumparan yang diselenggarakan pada 27 Oktober hingga 3 November 2025.

Survei ini melibatkan total 1.125 responden. Sementara itu, 21,3% atau 240 responden mengaku belum berminat untuk mencoba umrah mandiri.

Kebijakan terbaru yang memungkinkan warga Indonesia menjalankan umrah secara mandiri baru saja diterbitkan pemerintah. Regulasi ini secara resmi diatur dalam UU No. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan izin pelaksanaan umrah mandiri tercantum dalam Pasal 86.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa izin umrah mandiri merupakan keniscayaan. Menurutnya, pemerintah Arab Saudi telah melegalkan umrah mandiri, dan pemerintah Indonesia pun menyusun regulasinya.

"Umrah mandiri itu keniscayaan karena Arab Saudi juga membuka gerbang dengan luas. Kemudian yang kedua, selama ini sudah banyak yang melakukan umrah mandiri," ujar Dahnil di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/10).

Dahnil menambahkan bahwa umrah mandiri akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri (Permen).

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai umrah mandiri menjadi tantangan bagi biro perjalanan umrah untuk meningkatkan kualitas layanan. Menurutnya, dengan perbaikan layanan, masyarakat masih mungkin memilih menggunakan jasa travel.

"Ini tantangan buat travel, saya kira layanan mereka harus berbenah supaya orang masih tetap pilihannya di lewat travel," kata Marwan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10).

Marwan menegaskan bahwa umrah mandiri tidak dapat dicegah karena pemerintah Arab Saudi telah mengizinkan jemaah berangkat tanpa travel. Opsi ini menjadi menarik bagi jemaah karena kemudahannya.

Ia juga menjelaskan bahwa umrah mandiri sebenarnya telah lama dapat dilakukan, sehingga tidak perlu diperdebatkan. Pengaturannya dalam UU Haji dan Umrah dimaksudkan untuk melindungi WNI yang berangkat umrah mandiri.

"Supaya kita tahu siapa yang berumrah. Biarpun dia mandiri, tapi harus tahu kita siapa yang umrah. Makanya karena itu diatur, mereka akan melapor ke mana, sistem informasinya supaya segera dibangun oleh Kementerian Haji," ujar Marwan.

"Untuk apa itu? Untuk perlindungan jemaah kita, perlindungan rakyat Indonesia di luar negeri. Ada pasalnya di undang-undang haji itu juga," tambahnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar