Kementerian Lingkungan Hidup Tegur Pemerintah Kota Manado Soal TPA Sumompo
Manado - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan teguran keras kepada Pemerintah Kota Manado mengenai pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo. Teguran ini dikeluarkan karena TPA tersebut masih menggunakan sistem Open Dumping yang telah dilarang oleh Undang-Undang.
Larangan Sistem Open Dumping di TPA
Praktik Open Dumping di TPA telah dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sistem ini merupakan cara pembuangan sampah di lahan terbuka tanpa penanganan khusus, di mana sampah hanya ditumpuk dan dibiarkan hingga lokasi penuh.
Respon dan Komitmen Perbaikan dari Pemerintah Kota Manado
Menanggapi teguran tersebut, Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyatakan komitmennya untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di TPA Sumompo. Mereka mengaku akan beralih dari sistem Open Dumping ke metode yang lebih baik.
Transisi ke Sistem Controlled Landfill
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado, Pontowuisang Kakauhe, menjelaskan bahwa pihaknya kini mulai menerapkan sistem Controlled Landfill. Dalam sistem ini, sampah yang masuk akan dikontrol, dipadatkan, dan ditutup setiap dua minggu sekali. Pontowuisang menegaskan bahwa sistem ini jauh lebih baik dibandingkan dengan Open Dumping.
Langkah Awal Menuju Sanitary Landfill
Lebih lanjut, Pontowuisang menambahkan bahwa peralihan ke sistem Controlled Landfill ini merupakan langkah transisi awal. Tujuan jangka panjangnya adalah untuk menerapkan sistem Sanitary Landfill yang lebih modern dan ramah lingkungan dalam pengelolaan sampah di TPA Sumompo.
Artikel Terkait
Tuntutan Dipangkas, Kakek 75 Tahun Menangis di Kursi Pesakitan
Megawati Murka: Buzzer hingga Bantuan Mi Instan Dikecam di Tengah Kisah Lapangan
Minyak dan Darah: Sumber Daya yang Menggerus Perdamaian di Timur Tengah
Pemuda Gorontalo Diciduk Usai Video Mesum dengan Siswi SMP Viral