Polisi Tangkap PHAH di Medan Terkait Kasus Pemerasan dan Pengancaman Video Asusila
Polres Langkat berhasil menangkap seorang pria berinisial PHAH (26) dalam kasus pemerasan dan pengancaman video asusila. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Kota Medan pada Sabtu (1/11) setelah korban, seorang mahasiswi 21 tahun, melaporkan tindakan pemerasan yang dialaminya.
Modus Pemerasan dengan Ancaman Penyebaran Video
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pemerasan dengan mengancam akan menyebarkan video rekaman hubungan asusila. "Pelaku mengancam korban jika tidak memberikan sejumlah uang maka video itu akan disebarkan," jelas David dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/11).
Kerugian Material Korban Capai Rp 2,9 Juta
Korban diketahui telah mengalami kerugian material sebesar Rp 2.960.000. Transaksi pemerasan dilakukan dalam dua tahap: pertama melalui aplikasi Dana sebesar Rp 460.000, dan kedua melalui pengiriman via GO-JEK sebesar Rp 2.500.000.
Artikel Terkait
Sinterklas Dayung Kano, Bagi-bagi Hadiah di Pedalaman Amazon
Gelar Perkara Khusus Buka Ruang: Desakan Uji Labfor Independen untuk Ijazah Jokowi
Diplomasi Nyata Indonesia-China Buktikan Angka: Perdagangan Tembus USD 150 Miliar
Gus Yahya Apresiasi Progres Penanganan Bencana di Sumatera