Lebih lanjut diungkapkan bahwa video asusila yang digunakan sebagai alat pemerasan merupakan hasil rekaman saat PHAH melakukan tindak pidana perkosaan terhadap korban. Pelaku disebut melakukan dua kali pemerkosaan dan sengaja merekamnya untuk tujuan pengancaman.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Satreskrim Unit Pidum Polres Langkat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk uang tunai Rp 2.500.000, bukti transfer, serta riwayat percakapan antara pelaku dan korban.
Pidana yang Dijatuhkan pada Pelaku
PHAH sebagai tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP Subsider Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara selama 9 tahun.
Kapolres menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini: "Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pemerasan dan pengancaman. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku."
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mengejutkan! Menteri PPPA Ungkap Alasan Sebenarnya Anak-anak Ikut Demo
KPK Punya Peta Lengkap Potensi Korupsi, Gubernur Mana Lagi yang Kena OTT?
Pemakaman Raja PB XIII di Imogiri: Lokasi, Rute Prosesi & Fakta Penanduan
Prabowo: Kereta Api Indonesia Kini Setara Eropa, Lebih Nyaman dan Modern