Lebih lanjut diungkapkan bahwa video asusila yang digunakan sebagai alat pemerasan merupakan hasil rekaman saat PHAH melakukan tindak pidana perkosaan terhadap korban. Pelaku disebut melakukan dua kali pemerkosaan dan sengaja merekamnya untuk tujuan pengancaman.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Satreskrim Unit Pidum Polres Langkat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk uang tunai Rp 2.500.000, bukti transfer, serta riwayat percakapan antara pelaku dan korban.
Pidana yang Dijatuhkan pada Pelaku
PHAH sebagai tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP Subsider Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara selama 9 tahun.
Kapolres menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini: "Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pemerasan dan pengancaman. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku."
Artikel Terkait
Sinterklas Dayung Kano, Bagi-bagi Hadiah di Pedalaman Amazon
Gelar Perkara Khusus Buka Ruang: Desakan Uji Labfor Independen untuk Ijazah Jokowi
Diplomasi Nyata Indonesia-China Buktikan Angka: Perdagangan Tembus USD 150 Miliar
Gus Yahya Apresiasi Progres Penanganan Bencana di Sumatera