- Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik)
- Edi Suharto (Staf Ahli Menteri Sosial)
Status Hukum dan Upaya Pencegahan
Kedua tersangka tersebut telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan mereka ditolak. KPK juga telah menerbitkan surat pencegahan keberangkatan ke luar negeri bagi empat orang terkait kasus ini sejak 12 Agustus 2025.
Kerugian Negara dalam Kasus Bansos PKH
Kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi bansos PKH ini diperkirakan mencapai Rp 200-220 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 108 miliar diduga dinikmati oleh PT Dosni Roha Group, sementara KPK masih menelusuri aliran dana sisa sebesar Rp 112 miliar yang diduga diterima pihak-pihak lain.
Kasus korupsi bansos beras PKH 2020 ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya kerugian negara dan keterlibatan pejabat tinggi dalam penyaluran bantuan sosial.
Artikel Terkait
TNI Tambah Pasukan untuk Rekonstruksi dan Trauma Healing di Sumatera
Navara City Park Siap Hadir, Tawarkan Air Mancur Menari dan Wahana Malam di Bandar Lampung
Susi Sindir Gibran: Janji Starlink di Tengah Bencana Dinilai Cuma Konten Kampanye
Gemerlap Natal Surabaya: Dekorasi Toleransi yang Hidupkan Ekonomi Kota