KPK Periksa 3 Saksi Kunci Kasus Korupsi Bansos Beras PKH 2020, Kerugian Negara Rp 220 M

- Senin, 03 November 2025 | 17:20 WIB
KPK Periksa 3 Saksi Kunci Kasus Korupsi Bansos Beras PKH 2020, Kerugian Negara Rp 220 M

KPK Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Bansos Beras PKH 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin (3/11) di Gedung KPK, Jakarta.

Identitas Saksi yang Diperiksa KPK

Tim penyidik KPK memeriksa tiga saksi kunci:

  • Yenna Yuniana (Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal/YAT)
  • Rachmat Koesnadi (Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial 2020-2021)
  • Petrus Susanto (Legal Manager PT Dos Ni Roha Corporation)

Latar Belakang Kasus Korupsi Bansos Beras PKH

Kasus korupsi bansos beras PKH ini telah berkembang dengan penetapan tiga orang tersangka dan dua korporasi pada Selasa (19/8). Meskipun identitas resmi belum diumumkan, informasi media mengungkap dua nama tersangka:

  • Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik)
  • Edi Suharto (Staf Ahli Menteri Sosial)

Status Hukum dan Upaya Pencegahan

Kedua tersangka tersebut telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan mereka ditolak. KPK juga telah menerbitkan surat pencegahan keberangkatan ke luar negeri bagi empat orang terkait kasus ini sejak 12 Agustus 2025.

Kerugian Negara dalam Kasus Bansos PKH

Kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi bansos PKH ini diperkirakan mencapai Rp 200-220 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 108 miliar diduga dinikmati oleh PT Dosni Roha Group, sementara KPK masih menelusuri aliran dana sisa sebesar Rp 112 miliar yang diduga diterima pihak-pihak lain.

Kasus korupsi bansos beras PKH 2020 ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya kerugian negara dan keterlibatan pejabat tinggi dalam penyaluran bantuan sosial.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar