Berdasarkan hasil autopsi, korban diduga mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual. Dalam proses penyidikan, pelaku Waldi telah mengakui perbuatannya yang didorong oleh masalah pribadi dan hubungan asmara dengan korban.
Tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung kasus ini. Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah mobil Honda Jazz berwarna putih, motor Honda PCX, dan handphone (HP).
Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, Waldi tidak hanya terancam hukuman pidana, tetapi juga sanksi etik berat dari institusi Polri, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Peristiwa tragis yang sempat menghebohkan masyarakat Bungo ini terjadi di kediaman korban, yang berlokasi di Perumahan BTN Al-Kautsar Residence 7, Kecamatan Rimbo Tengah, pada Sabtu (1/11/2025). Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Bencana 2026: Alarm Terakhir untuk Pendidikan Ekologi
Di Balik Trauma Child Grooming: Ancaman Bunuh Diri dan Diamnya Orang Tua
Investasi TaniHub Berujung Dakwaan: Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Dokumen Epstein Bocor, Tautan Indonesian CIA dan Transaksi Properti dengan Trump Mengarah ke Hary Tanoe