Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Gagal, Kuasa Hukum: Tidak Ada Kewajiban Tunjukkan ke Publik

- Sabtu, 01 November 2025 | 19:00 WIB
Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Gagal, Kuasa Hukum: Tidak Ada Kewajiban Tunjukkan ke Publik
Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah di PN Solo, Mediasi Gugatan Warga Gagal

Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Gagal, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Kewajiban Tunjukkan ke Publik

Proses mediasi dalam gugatan warga (citizen lawsuit) mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir tanpa kesepakatan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (28/10/2025).

Pihak yang Digugat dalam Perkara Ijazah Jokowi

Gugatan ini diajukan oleh dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Para tergugat dalam perkara ini meliputi:

  • Tergugat I: Joko Widodo
  • Tergugat II: Rektor UGM Ova Emilia
  • Tergugat III: Wakil Rektor UGM Prof. Wening
  • Tergugat IV: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Alasan Jokowi Menolak Tunjukkan Ijazah Asli

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa permintaan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli ditolak karena dianggap tidak memiliki dasar hukum. Irpan menegaskan bahwa penggugat bukanlah aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk meminta dokumen tersebut.

"Karena itu, tidak ada kewajiban bagi Pak Jokowi untuk memperlihatkan," tegas Irpan.

Kekecewaan dan Klaim Ijazah Palsu

Penolakan Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya di pengadilan menuai kekecewaan dari sejumlah warga Solo yang menunggu pemenuhan janji tersebut. Beberapa di antaranya lantas menyuarakan klaim bahwa ijazah Jokowi adalah palsu.

Berikut pernyataan salah satu warga Solo yang beredar di media sosial:

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar