Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Gagal, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Kewajiban Tunjukkan ke Publik
Proses mediasi dalam gugatan warga (citizen lawsuit) mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir tanpa kesepakatan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (28/10/2025).
Pihak yang Digugat dalam Perkara Ijazah Jokowi
Gugatan ini diajukan oleh dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Para tergugat dalam perkara ini meliputi:
- Tergugat I: Joko Widodo
- Tergugat II: Rektor UGM Ova Emilia
- Tergugat III: Wakil Rektor UGM Prof. Wening
- Tergugat IV: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Alasan Jokowi Menolak Tunjukkan Ijazah Asli
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa permintaan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli ditolak karena dianggap tidak memiliki dasar hukum. Irpan menegaskan bahwa penggugat bukanlah aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk meminta dokumen tersebut.
"Karena itu, tidak ada kewajiban bagi Pak Jokowi untuk memperlihatkan," tegas Irpan.
Kekecewaan dan Klaim Ijazah Palsu
Penolakan Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya di pengadilan menuai kekecewaan dari sejumlah warga Solo yang menunggu pemenuhan janji tersebut. Beberapa di antaranya lantas menyuarakan klaim bahwa ijazah Jokowi adalah palsu.
Berikut pernyataan salah satu warga Solo yang beredar di media sosial:
Denger nih @DianSandiU 🔨
— Â¥@N&39;$ (@yaniarsim) October 31, 2025
Ijazah @jokowi itu Palsu pic.twitter.com/9f58TMZ8Fi
Artikel Terkait
Kejari Rohil Tahan Dua Pejabat Disdikbud Tersangka Korupsi TPP Guru PPPK Rp1,47 Miliar
Anggota DRI Kecam Penyekapan dan Penganiayaan Sadis Perempuan di Bandung Selama Tiga Tahun
PBNU Siapkan Ekosistem Inovasi Digital untuk Santri dan Kader Menuju NIAS 2026
Antrean Solar Bersubsidi di Makassar Kembali Picu Kemacetan, Warga dan Pengusaha Terdampak