Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Gagal, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Kewajiban Tunjukkan ke Publik
Proses mediasi dalam gugatan warga (citizen lawsuit) mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir tanpa kesepakatan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (28/10/2025).
Pihak yang Digugat dalam Perkara Ijazah Jokowi
Gugatan ini diajukan oleh dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Para tergugat dalam perkara ini meliputi:
- Tergugat I: Joko Widodo
- Tergugat II: Rektor UGM Ova Emilia
- Tergugat III: Wakil Rektor UGM Prof. Wening
- Tergugat IV: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Artikel Terkait
Pernyataan Prabowo Soal Israel Viral, Ternyata Ada Syarat yang Terpotong
Gelombang Mundur di OJK dan BEI, Isu Free Float Diduga Jadi Pemicu
Kaesang Menangis di Panggung Rakernas, Janjikan PSI Akan Jadi Partai Besar
Botol Pink Kosong dan Misteri N2O dalam Kasus Lula Lahfah