Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Gagal, Kuasa Hukum: Tidak Ada Kewajiban Tunjukkan ke Publik

- Sabtu, 01 November 2025 | 19:00 WIB
Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Gagal, Kuasa Hukum: Tidak Ada Kewajiban Tunjukkan ke Publik

Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Gagal, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Kewajiban Tunjukkan ke Publik

Proses mediasi dalam gugatan warga (citizen lawsuit) mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir tanpa kesepakatan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (28/10/2025).

Pihak yang Digugat dalam Perkara Ijazah Jokowi

Gugatan ini diajukan oleh dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Para tergugat dalam perkara ini meliputi:

  • Tergugat I: Joko Widodo
  • Tergugat II: Rektor UGM Ova Emilia
  • Tergugat III: Wakil Rektor UGM Prof. Wening
  • Tergugat IV: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Alasan Jokowi Menolak Tunjukkan Ijazah Asli

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar