MURIANETWORK.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merespons usulan sejumlah pihak untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama. Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan partainya mendukung penguatan lembaga antirasuah, seraya mengungkap sejumlah poin kritis yang dinilai fundamental dalam setiap pembahasan revisi undang-undang tersebut.
Dukungan Prinsip dan Amanat Reformasi
Menurut Hasto, dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi merupakan amanat reformasi yang harus dipegang oleh seluruh partai politik. PDIP sendiri, ungkapnya, telah mengambil langkah proaktif dengan menyusun kurikulum baru pemberantasan korupsi melalui sejumlah forum diskusi.
"Kami secara proaktif sekarang juga merancang kurikulum pemberantasan korupsi untuk menyempurnakan dari kurikulum sebelumnya. Kami adakan beberapa FGD," jelas Hasto saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, pada Minggu (15/2/2026).
Poin Krusial Pengawasan dan Fokus KPK
Dari serangkaian pembahasan itu, muncul beberapa catatan penting. Poin pertama yang ditegaskan Hasto adalah perlunya ketentuan pengawasan yang sangat ketat bagi aparat penegak hukum, termasuk di dalam tubuh KPK. Ia mengacu pada praktik ketat di sejumlah negara seperti di Skandinavia dan Singapura.
"Kalau kita belajar di negara-negara Skandinavia, termasuk di Singapura, adalah ketentuan yang sangat keras bagi aparat penegak hukum. Dari hulu ke hilir tidak boleh melakukan penyalahgunaan kekuasaan atas nama hukum, atas nama keadilan. Ini aturan pertama yang harus ditulis, ya, termasuk di dalam revisi Undang-Undang KPK," tegasnya.
Selain pengawasan internal, PDIP juga menekankan agar KPK difokuskan untuk menangani kasus-kasus korupsi yang bersifat khusus dan berdampak sistemik. Fokus ini dinilai penting agar lembaga antirasuah dapat bekerja secara efektif.
"Misalnya masalah kejahatan perpajakan, kemudian illegal logging yang menciptakan kerusakan lingkungan, illegal fishing, kemudian berbagai giant corruption, itu yang harus difokuskan untuk KPK," tutur Hasto.
Mendorong Independensi dengan Check and Balances
Di sisi lain, Hasto juga menyoroti pentingnya menjaga mekanisme kontrol. PDIP mendorong adanya penyidik independen di KPK, namun dengan tetap melibatkan peran Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sistem check and balances.
"Sehingga PDI Perjuangan juga mendorong adanya suatu penyidik yang sifatnya independen, tetapi untuk proses-proses check and balances, peran dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung itu tetap digunakan sebagai check and balances dari fungsi-fungsi penyidikan yang ada di KPK," pungkasnya.
Pernyataan ini menegaskan posisi PDIP dalam wacana revisi UU KPK yang kembali mengemuka, menekankan pada penguatan kelembagaan, akuntabilitas, dan fokus penanganan kasus yang strategis.
Artikel Terkait
Korlantas Polri Operasikan Drone ETLE di Tol Jakarta-Cikampek untuk Awasi Truk ODOL
Korlantas Polri Kerahkan Drone ETLE di Ruas Vital Jakarta untuk Awasi Pelanggaran
Kebakaran Gudang Pestisida di Cisadane Picu Ancaman Pencemaran Air dan Risiko Kesehatan Jangka Panjang
Kompol Seala Syah Alam Raih Gelar Doktor Cum Laude dengan Disertasi Polisi Komunitas di Era Digital