PDIP Soroti Pengawasan Ketat dan Fokus Sistemik dalam Wacana Revisi UU KPK

- Minggu, 15 Februari 2026 | 14:30 WIB
PDIP Soroti Pengawasan Ketat dan Fokus Sistemik dalam Wacana Revisi UU KPK

MURIANETWORK.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merespons usulan sejumlah pihak untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama. Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan partainya mendukung penguatan lembaga antirasuah, seraya mengungkap sejumlah poin kritis yang dinilai fundamental dalam setiap pembahasan revisi undang-undang tersebut.

Dukungan Prinsip dan Amanat Reformasi

Menurut Hasto, dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi merupakan amanat reformasi yang harus dipegang oleh seluruh partai politik. PDIP sendiri, ungkapnya, telah mengambil langkah proaktif dengan menyusun kurikulum baru pemberantasan korupsi melalui sejumlah forum diskusi.

"Kami secara proaktif sekarang juga merancang kurikulum pemberantasan korupsi untuk menyempurnakan dari kurikulum sebelumnya. Kami adakan beberapa FGD," jelas Hasto saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, pada Minggu (15/2/2026).

Poin Krusial Pengawasan dan Fokus KPK

Dari serangkaian pembahasan itu, muncul beberapa catatan penting. Poin pertama yang ditegaskan Hasto adalah perlunya ketentuan pengawasan yang sangat ketat bagi aparat penegak hukum, termasuk di dalam tubuh KPK. Ia mengacu pada praktik ketat di sejumlah negara seperti di Skandinavia dan Singapura.

"Kalau kita belajar di negara-negara Skandinavia, termasuk di Singapura, adalah ketentuan yang sangat keras bagi aparat penegak hukum. Dari hulu ke hilir tidak boleh melakukan penyalahgunaan kekuasaan atas nama hukum, atas nama keadilan. Ini aturan pertama yang harus ditulis, ya, termasuk di dalam revisi Undang-Undang KPK," tegasnya.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar